Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Rekomendasi LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 sukses dilaksanakan pada Rabu 10 Mei 2017 diruang sidang Gedung DPRD Tanjungpinang di Senggarang.
Rapat Paripuna itu Resmi dibuka oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, dihadiri segenap Anggota DRPD, Walikota Tanjungpinang, SKPD pemerintah daerah Kota Tanjungpinang beserta sejumlah pegawai Negri Sipil dilingkungan Pemko Kota Tanjungpinang dan para Insan PERS .
Hasil pembahasan Pansus segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, dibacakan oleh anggota DPRD Borman Rirait dari fraksi PDIP.
Borman Sirait menyampaikan LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Aggaran 2016, berdasarkan kajian Pansus dari segenap Fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, tentang pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana APBD Tahun Anggara 2016, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebutnya.
Usai pembacaan rekomendasi LKPJ Walikota Tanjungpinang, ketua DPRD Suparno menanyakan kepada segenap anggota DPRD yang hadir, “ Telah sama-sama kita dengar LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, Bagaimana, bisa diterima. Segenap anggota DPRD menjawab, “Bisa”. Kata Anggota DPRD secara serentak.
Kemudian Supano memutuskan dengan mengtokan Palu DPRD segai pertanda LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2016 diterima dan disahkan secara sah oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akhirnya rapat paripurna resmi ditutup, Suparno. (sdr)
Discussion about this post