Kepri (Leader) – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun hadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Pansus DPRD Provinsi Kepri, Terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 Sekaligus Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin 13 Me 2019.
Mengawali kata sambutan, Nurdin mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kepri, khususnya Pansus yang telah bekerja keras dalam mendorong pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kepri.
“Kami sebagai penanggung jawab dan pengelola kegiatan sangat mengapresiasikan kepada Pansus yang telah menunjukan kerjasamanya demi pencapaian kesejahteraan Kepri,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2018, telah diserahkan pada 25 Maret 2019 lalu. ini merupakan amanat Undang-undang bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD sebagai ukuran untuk mengetahui realisasi keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah.
LKPJ ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan merupakan pertanggungjawaban Gubernur untuk tahun ketiga pada periode 2016-2021 selama dibawah kepemimpinannya.
Dalam LKPJ 2018 ini pun telah dibuat laporan tahunan yang memuat seluruh program dan kegiatan pembangunan yang disusun berdasarkan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan prioritas daerah. Termasuk kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini dalam rangka tugas dan kewajiban kepala daerah melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat di Provinsi Kepri,” lanjutnya.
Maka telah diperiksa secara mendalam oleh panitia khusus (Pansus) DPRD, prosesnya melalui tahapan-tahapan data ke masing-masing OPD penanggung jawab pekerjaan. Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi serta konsultasi yang dilakukan pansus, sehingga akan menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD.
“Hasil rekomendasi ini yang akan menjadi bahan perhatian kita sebagai penanggungjawab. Sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait penyusunan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efesien kedepannya,” tambah Nurdin.
Sementara itu Ketua Panitia Pansus Ruslan Kasbulatov mengungkapkan, sejumlah rekomendasi ditetapkan DPRD Provinsi Kepri, melalui kajian dan verifikasi pada rapat pansus terlebih dahulu. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk semakin memaksimalkan implementasi program-program pemerintahan dalam rangka pembangunan daerah.
Dalam kajian dan verifikasi pada rapat pansus tersebut, dapat dirangkumkan menjadi keputusan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018. Beberapa OPD yang belum bisa pencapaian target dan laporannya asal buat tidak didukung dengan kenyataan yang ada.
Catatan strategis rekomendasi Pansus DPRD Kepri yang berisikan koreksi, evaluasi dan saran guna perbaikan dalam penyelenggara urusan pemerintahan daerah, termuat dalam laporan akhir pansus yang di sahkan pada hari ini.
Tampak hadir di kursi tamu, Plh Sekretaris Daerah Raja Ariza, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Bahrum, Kepala Barenlitbang H Naharudin, Kadis Pariwisata Buralimar, Kadis Pemberdayaan Perempuan Misni, Staf Ahli Maryani Ekowati beserta eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri, FKPD dan serta tamu undangan lainnya. Sumber Web Prov Kepri. Editor (sdr)
Discussion about this post