Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang laksankan Rapat Paripurna pengesahan 13 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pada hari Senin Tanggal 27 Maret 2017, diruangan rapat Kantor DPRD, Di Senggarang.
Rapat peripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Dani Paribu, beserta 17 anggota DPRD, dihadiri Wakil Walikokta Tanjungpinang Syahrul S.Pd, Asisten, Kepala Dinas, segenap SKPD dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kata sambutan Syahrul mengatakan, 8 Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017, sebagai program pembentukan peraturan daerah, 3 Ranperda Wajib, dintaranya A Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
B, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016. C, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
3 Ranperda tersebut pembatalan terhadap beberapa batang tubuh yaitu, A, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Nomor 9 Tahun 2010 tentang system penyelenggaraan Pendidikan.
B Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Nomor 9 Tahun 2014, tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7, Tahun 2012, tentang Restribusi Perizinan tertentu. C, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012, tentang rietribusi jasa umum, kata Syahrul menguraikan panjang lebar.
Usai pembacaan pengajuan Peraturan Daerah yang sudah dibahas segenab anggota DPRD melalui praksi-praksi, akhirnya diparipurnakan DPRD hingga disetujui dan disahkan pada 27 Maret 2017. Kemudian sidang ditutup oleh Ahmad Dani Pasari selaku pimpinan sidang. (sdr)
Discussion about this post