Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Demi kelancaran jalannya pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau DPRD Kepri sidangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseruda) PT Pembangunan Kepri menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah melalui proses yang panjang dari Tim Pansus Ranperda yang diajukan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada sidang paripurna tersebut disetujui oleh DPRD Provinsi Kepri sekaligus menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai panduan kerja dari Perusda Provinsi Kepri kedepan.
Hal itu merupakan wujud keseriyusan DPRD Kepri peran serta dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kepri, segenap anggota DPRD bersama dengan Pemprov Kepri, melahirkan sebuah Perda sebagai acuan kerja yang harus ditaati bersama dalam menjalankan roda pemerintahaan Provinsi Kepri, pada Senin 25 Oktober 2021, di ruang Sidang Utama DPRD Kepulauan Riau.
Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda, ditandai ketokan palu pimpinan sidang suatu pertanda Ranperda menjadi Perda, dilanjutkan penandatanganan MoU oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad beserta unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan, dilanjutkan foto bersama.
Dalam penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 21 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda sebagai acuan tatakelola Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri, bentuk upaya Eksekutiv dan Legislatif untuk mencapai kemajuan ekonomi daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur kepri Ansar Ahmad mengucapkan termakasih kepada para anggota Pansus yang telah bertungkuslumus dalam membahas materi isi Ranperda secara baik dan detail, dengan penuh semangat peransertanya dalam mengupayakan pengembangan usaha BUMD Kepri ke depan, jelasnya.
“Dengan pengesahan Ranperada ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal PT. Pembangunan Kepri benar-benar menjadi BUMD andalan Pemerintah Provinsi Kepri, upaya meningkatkan perekonomian daerah berdasarkan PAD yang ada” kata Gubernur.
BUMD Provinsi Kepri memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, maka pengelolaan BUMD perlu dimaksimalkan agar dapat menjadi kekuatan ekonomi yang handal, secara otomatis akan mendatangkan laba (profit) yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat perekonomian daerah Provinsi Kepulauan Riau, kata Ansar.
Menurut Gubernur, saat ini kondisi PT Pembangunan Kepri memerlukan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan menajemennya, pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen akan memperbaikinya agar BUMD, lebih baik dan sehat kedepannya menjadi badan usaha Daerah yang kompeten dan professional, jelas Ansar..
Ketua Pansus Ranperda Perusahaan Perseroan PT Pembangunan Kepri Sahat Sianturi saat membacakan laporan akhir pansus menyebutkan, bahwa pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai mekanisme hingga berrakhir dengan persetujuan bersama saat ini, sebutnya.
“Pembahasan tingkat I diakhiri dengan Rapat Paripurna pada 6 Mei lalu 2021 dengan hasil seluruh fraksi telah menyampaikan sikap menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda. Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri melalui surat tertanggal 27 Juli 2021 yang berisikan hasil fasilitasi bahwa Ranperda telah dilakukan pengkajian secara yuridis dan materi dengan beberapa catatan,” ungkapnya.(Leader)
Discussion about this post