Tanjungpinang Leadernusantara.com) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau selenggarakan Rapat Paripurna ke-08 dan ke-09 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024, di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, 18 Maret 2024.
Paripurna tersebut di agendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pemberantasan dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Peraturan Daerah tentang FP4GNPN tersebut.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini, Pemerintah Provinsi melalui H.Ansar Ahmad sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah, dengan ini kami sampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.”Ucap Ansar.
“Terkait upaya Pemberantasan sebagaimana dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, maka dapat saya sampaikan bahwasanya, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk menindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.”Lanjutnya.
Yang terakhir mengenai pendanaan tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR, sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan tentan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tutupnya.
Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).
Maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).
Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih Asmin Patros SH., M.Hum sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua.
Sedangkan Anggota berisikan Saproni, SE : Taufik : Sugianto, SH : Taba Iskandar, SH., MH., M.Si. H. Teddy Jun Askara, SE., MM. Yusuf, S.Mn. MM. Muhammad Syahid Ridho, S.Si. Sahmadin Sinaga, SE., MM. Muhaimin Ahmad Nasution, ST. Surya Sardi, ST. MM. Yudi Kurnain, SH.,MH dan Suigwan. (Leader)
Discussion about this post