Tanjungpinang (Laedernusantara.com) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024, di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, di Pulau Dompak, pada Senin, 29 Juli 2024.
Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH, dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Forkopimda dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Jumaga Nadeak, SH selaku pimpinan Rapat Paripurna memberikan ruang kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, H. Ansar Ahmad, SE,MM memaparkan capaian ekonomi makro daerah pada semester I tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau pada triwulan pertama 2024, tumbuh sebesar 5,01 persen (year on year). Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi kedua di antara Provinsi se-Sumatera. Ansar juga menyoroti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kepri.
“Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Maret 2024, mencapai 138,30 ribu orang (5,37 persen), berkurang sebanyak 4,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2023,” Ungkap Ansar.
Terkait perubahan APBD 2024, H. Ansar Ahmad, SE,MM menyampaikan proyeksi kenaikan pendapatan daerah. Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 213.955.592.156,00 dari yang semula ditargetkan sebesar Rp 4.216.352.903.217,00 menjadi Rp 4.430.308.495.373,00.
Ia juga menjelaskan adanya kenaikan belanja daerah sebesar Rp 224.530.377.682,00 menjadi Rp 4.569.470.066.351,00. Sementara itu, pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp 10.574.785.526,00 menjadi Rp 139.161.570.978,00.
Ansar mengakhiri pidatonya dengan harapan agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disetujui bersama.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024, dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut merupakan hal yang penting dalam proses pengesahan APBD-P 2024, dengan harapan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau, jelasnya. (Leader)
Discussion about this post