Kepri (Leadernusantara.com) – Beberapa tahun terakhir dalam pengelolaan anggaran dana publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau, menimbulkan tanda tanya besar bagi kelayakan ramai, adanya Sejumlah pelaku media mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengusut tuntas diduga SPJ fiktif di Diskominfo Kepri.
Menurut sejumlah pelaku Pers mengatakan, “Bayangkan saja, sebelumnya kami pernah mendapatkan orderan kerjasama, kami cukup kirim PDF bukti tayang berita, tanpa invoice atau kuitansi. Kata staf Kominfo, mereka yang buatkan sendiri dokumen itu,” ungkap seorang pemilik media lokal yang minta namanya dirahasiakan, bahkan oknum Non media dapat menumpangkan kegiatan publikasi di Media, dapat dicairkan. Selasa (5/8/2025).
Ulah pelaku oknum di Diskominfo ini tidak tertutup kemungkinan diduga adanya manipulasi realisasi penguna anggaran publikasi. Mestinya dokumen pertanggungjawaban yang seharusnya dikeluarkan oleh pelaku usaha media, justru diduga disusun internal oleh pihak Diskominfo.
“Kalau invoice saja dibuat sepihak, apa jaminannya dana benar-benar dibayar ke media yang bersangkutan? Ini rawan jadi SPJ fiktif bahkan piluang markup anggaran,” tambah sumber yang meminta identitasnya disamarkan.
Yang lebih mengejutkan, anggaran publikasi Diskominfo Kepri yang mencapai Rp4,8 miliar disebut bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dana itu diduga sudah ‘diarahkan’ sejak awal kepada media tertentu.
“Sehingga Banyak media yang tidak dapat bagian karena, katanya anggaran sudah diplot. Diduga diarahkan langsung oleh dewan, lalu direalisasikan oleh kepala dinas dan PPTK,” ujar narasumber lain dari kalangan pemilik media lokal Tanjungpinang.
Kondisi ini membuat distribusi kerja sama media menjadi tidak transparan dan mengarah kepada praktik tebang pilih bermuara ke praktek grapitasi hingga manipulatif.
“Ini bukan soal kecemburuan antar media. Ini soal penggunaan anggaran keuangan negara. Kalau SPJ-nya palsu atau asal jadi, berarti negara dirugikan,” tegasnya.
Mereka meminta Kejati Kepri mestinya jangan tinggal diam, agar dapat dilakukan. Pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPJ publikasi 2024-2025, supaya dugaan permainan anggaran di internal Diskominfo Kepri terungkap secara terang benderang.
“Kami mendesak Kejati periksa semua SPJ publikasi, mulai dari siapa penerima anggaran, mekanisme pencairan, hingga keabsahan dokumen. Agar integritas penggunaan APBD, tidak tercedarai” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini publikasikan, media ini 5 Agustus 2025, belum berhasil mengkonfirmasi PPTK Diskominfo Kepri, Basoruddin dan kepala Dinas terkait, upaya media ini telah mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri di Dompak, menurut salah seorang pegawainya, “bapak sedang tidak ada dikantor pak,, sebutnya kepada awak media ini singkat. (Sdr)
Discussion about this post