Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Sebagai pemimpin yang pilih langsung masyarakat Padang Pariaman, sangat beralasan jika duet Bupati dan Wakil Bupati, John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat sangat peduli dengan masyarakat daerah yang dipimpinnya, tanpa pandang bulu.
Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda di Padangpariaman, Bupati dan Wakil Bupati gelar rapat koordinasi dengan stakeholder, guna untuk membuat kesepakatan bersama, terkait izin penyelenggaraan kegiatan hiburan malam.
Adapun maksut hinbur malam, seperti orgen tunggal, band lainnya. Demikian pula alat musik Disjoki dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya, yang ada di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda, Senin, 14/4/25.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Padang Pariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, M.M, Dandim 0308, diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul, Kejari, unsur ninik mamak, Ketua LKAAM Padang Pariaman, Budo Kanduang, tokoh agama, Ketua MUI Padang Pariaman.
Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat, Forum Wali Nagari, forum Bamus, lainnya. Pada kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan keprihatinannya, dalam melihat kondisi penyelenggarakan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya, sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut, sangat tidak lagi mencerminkan budaya sopan santun selaku orang minang, akan berdampak buruk bagi generasi muda, sebagai penerus bangsa, karena pengaruh ke arah pergaluan bebas, “Ala Barat”. Sebut JKA sangan menyayangkan.
“Semua itu juga tidak terlepas akibat penggunaan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat” ungkap JKA.
Dampak lainnya lanjut JKA juga berpotensi meningkatnya keributan, kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas, hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Oleh Karena itu, perlu disikapi bersama, untuk mengatur waktu penerapan kegiatan orgen tunggal.
“Jika ada yang membandel, tidak mengikuti atauran yang telah di tetapkan maka, akan ditindak tegas bagi yang melanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan” terangnya.
JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama, pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, pihak Kepolisian dan TNI, tegas JKA.
“Mari bersama-sama memantau dan mengawasi kegiatan kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu yang telah ditentukan, berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” himbaunya.
Terkait hal itu, sumber media ini mengatakan bahwa Orgen Tunggal selama ini dikenal sebagai hiburan di tengah masyarakat luas bila ada hajadtan sesuai norma kehidupan oerang padang pariaman, namun belakangan ini prilaku penyanyi dan penarinya yang tampil bersama orgen tunggal, sangat mencengangkan.
Khusus malam hari Orgen Tunggal di Padang Pariaman saat ini, Biduannya berpakaian sexsi bisa dipegang kaum hawa, pentas orgen ditutup dengan terpal ala kadar, cendrung memancing sahwat kaum muda, hingga kerap terjadi keributan dan perkelahian, antar sesama anak muda, sebut sumber itu.
“Kiniko Orgen tunggal ngeri di nagari kito pak, kalah pulo Laspegas, pakaian biduannyo minus. Ambo malu pak, karano dikampuangtu kito badusanak, ado urang sumando, ninak mamak, induak kito, adiak-adiak kito, kamanakan kito”, sebut sumber itu menyangkan.
Sudah sepatutnya Bupati Padang Pariaman JKA mengambil suatu kebijakan maupun peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur jadwal pelaksanaan Hiburan Malam, seperti Orgen Tunggal dan permainan lainya, demi menjaga keutuhan budaya dan adat-istiadat orang minang.
Setelah melalui proses berbagai masukan dari semua kalangan, akhirnya Bupati Padang Pariaman JKA mengambil kesimpulan Hiburan Orgen Tunggal dan sejenisnya di perbolehkan sampai pukul 11.30, namun tetap diawasi guna untuk mencegah praktek asusila dan kejahatan lainnya. (Jef/red)
Discussion about this post