Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Jajaran Polresta Tanjungpinang gelar Pres release pada Kamis 12 Juni 2025, atas keberhasianyal menindak pelaku peredaran narkoba golongan 1 Jenis Sabu, hingga menetapkan 7 orang tersangka selama Mei hingga Juni 2025, diwilayah Kota Tanjungpinang.
Pres release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasat resnarkoba dan petugas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekaligus pemusnahan Narkoba yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Adapun tersangka peredaran Narkoba Menurut Hamam Wahyudi diantaranya, inisial SA Laki-laki 29 Tahun pekerjaan wiraswasta, kemudian MA perempuan umur 37 Tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, Inisial SA dan MA merupakan suami Istri sepertinya sepakat mengedarkan Sabu-sabu.
Kornologis kejadian pada hari selasa 3 Juni 2025, sekira pukul 03.00 WIB, anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, mendadatangi dan melakukan pemeriksaan sebuah rumah di jalan Abdul Rahman kelurahan Kampung Bugis, kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki Inisian SA dan seorang perempuan inisial MA, merupakan suami istri tinggal satu rumah, kedapatan memiliki, menguasai diduga Narkotikan jenis Sabu, 11 paket /bungkus plastic bening, berat bersih 4,21 Gram.
Tersangka SA mengakui bahwa barang diduga Narkotika adalah miliknya, tersangka MA yang mengantarkan barang Narkotika tersebut, apabila ada yang memesan. Diduga Narkotika beserta tersangka, diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
Juga tuturut diamankan 1 buah kotak Rokok merk HD, 1 buah alat hisap atau Bong, 1 buah Tas bewarna coklat, 1 unit Henphone, milik tersangka. Kemudian anggota satuan Res Narkoba juga menangkap inisial MN Laki-laki 29 Tahun, pada 3 Juni 2025.
MN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdul Rahman RT 002/006 kelurahan Kampung Bugis kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, sewaktu YM Berkunjung ke Rumah MN pada 3 Juni 2025. Didapat YM juga memiliki 9 paket diduga Sabu, seberat 2,84 gram.
Tersangka YM beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, diantaranya 1 buah Dompet warna Hitam merk Base dan 1 unit Hendphon.
Dirumah tersebut ditemukan 1 paket/bungkus plastic bening berisi Kristal diduga Sabu MN juga mengakui satu Paket di duga Narkotika seberat 3,11 adalah miliknya. tersangka beserta barang bukti, seperti 1 buah Dompet merk Anco warna coklat dan satu unit kendraan Roda Dua, turut diamankan.
Ditempat berbeda inisial EY laki-laki 31 Tahun, merupakan berstatus mahasiswa juga ditemukan saat akan mengambil 1 paket diduga Sabu seberat 2,27 gram, sekira pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Mayang Sari 3, keluranhan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ditangan tersangka EY diamankan dari satuan Satres Narkoba, 1 Paket diduga Sabu seberat 2.27 Gram, 1 unit Henphon dan 1 unit Kendraan bermotor Roda 2.
Inisial MJ Laki-laki 25 Tahun, juga berstatus Mahasiswa tidak luput dari pengejaran dari Satuan Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, di sebuah Rumah di Jalan Olahraga Km 1X RT 007/RW 005, kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pada selasa 3 Juni 2025, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka MJ saat didatangi dari satuan Res Narkoba, ditemukan 1 Paket diduga Sabu seberat 0,84 gram. Ditangan tersangka MJ, Polisi mengamankan seperangkat alat hisab/Bong, 1 Unit Henphon Merk Relmi beserta Katu.
Terakhir inisial IH laki-laki 27 Tahun, bersetatus Mahasiswa, di sebuah Rumah di Jalan Daeng Kemboja RT 002/RW 003, kelurahan Kampung Bugis, polisi juga menemukan, 3 paket diduga Sabu diselah-selah pokok Bambu, seberat 5,74 gram, satu buah kantong plastic warna biru.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, tersangka IH mengakui menyimpan Diduga Sabu didalam Tas merk Supreme warna hitam dan 1 buah Timbangan Digital, 1 buah Henphon merk OPPO warna Hitam, 1 bundel Plasti Klip Bening, 1 buah Gunting dan 1 Unit Henphon.
Semua barang bukti beserta tersangka IH, diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, Pada Rabu, 4 Juni 2025. Setelah Pres Release pihak Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang Bukti Narkotika yang telah mendapat persetujuan dari pihak Pengadilan Tanjungpinang, sebut Hamam Wahyudi. (sdr)
Discussion about this post