Sumbar (leadernusantara.com) – Bupati Pasaman Barat (Pasbar) H. Yulianto buka pelatihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) se-Kabupaten Pasbar yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Nagari Lingkuang Aua. Selasa 3 Nopembet 2019.
Dalam sambutan Bupati Yulianto mengatakan, dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa diharapkan dapat membentuk dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan nagari yang ada, tujuan untuk membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah nagari dalam melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Lembaga kemasyarakatan nagari merupakan sebuah wadah partisipasi masyarakat nagari, yang berfungsi sebagai mitra pemerintah nagari, lembaga kemasyarakatan nagari juga bertugas untuk melakukan pemberdayaan nagari dan ikutserta merencanakan dan melaksanakan pembagunan demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
Bupati juga mengatakan, “Keberadaan undang- undang desa tersebut, juga memegang peranan penting dalam pembangunan di daerah maupun nasional, hal ini dapat dilihat dari kebijakan anggaran yang cukup besar baik berupa dana desa maupun alokasi dana desa atau dana nagari pada tahun 2019, di Kabupaten Pasbar dengan nominal sebesar Rp.47.238.491.000. Sedangkan alokasi dana nagari berjumlah Rp.68.487.182.399 ditambah bagi hasil pajak bagi nagari sebesar Rp.3.694.670.176 sehingga dana yang dikelola oleh nagari tahun 2019 sebesar Rp.119.420.343.575.” Ujar Yulianto.
Bupati berharap, agar dapat melaksanakan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pengetahuan sebagai anggota LPMN dan untuk membangun silahturahmi serta kerjasama demi tujuan menjadikan setiap nagari di bumi mekar Tuah Basamo ini menjadi lebih baik, maju dan mandiri.
(rajo)
Discussion about this post