Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Guna menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Ingatkan masyarakat agar tenang dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H, tahun 2025.
Demikian juga dengan surat edaran yang disebarluaskan kepada masyarakat, bahwa tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, karena mengganggu kelancaran beribadah selama bulan Ramadhan, tegasnya..
Hal yang sama dengan jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB. Sebagaimana diatur dalam Perda pemkab Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,
Himbauan tersebut ditandatangani oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis. Berdasarkan perda masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan, atau menggangu ketertiban umum lainnya.
Larangan tersebut, seperti membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Warga juga diingatkan jangan membunyikan meriam bambu. Balapan liar dan tawuran.
Demikian pula dengan minum minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukan, maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum. Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa, dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum, pada siang hari.
Jika ada yang melanggar, maka pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan serta menindak lanjuti peneriban sesuai surat Edaran, serta menindak tegas bagi yang melanggar, sesuai aturan yang berlaku. (Leader)
Discussion about this post