Padang Pariaman (leadernusantara.com) Amirudin mengaku selaku ketua Badan Musyawarah (Banmus) Kanagarian daerah Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, merasa keberatan terkait pemberitaan awak media ini pada Senin 25 September 2018.
Menurut Amirudin mengatakan “ kami merasa keberatan tentang pemberitaan media leadernusantara.com, edisi 25 September 2018,” sebut Amirudin, via Henphondnya kepada Henphon Redaksi media ini, pada hari Jum’at 28 September 2018, sekira pukul 10.46 WIB, selama 4 Menit 30 Detik.
Bahkan Amirudin meminta redaksi media ini agar mengklarifikasi berita tersebut, karena kalau tidak, orang Nagai Batu Kalang dan Nagari Koto Baru, akan melaporkan wartawan media ini, ke Polsek kecamatan Padang Sago, yang menulis berita 25 Septembert 2018 tersebut.
Kata Amirudin “ Pak, ini betul redaksi media leadernusantara.com, Bapak sudah baca surat saya, di Imail redaksi, terkait pemberitaan wartawan bapak menulis tanpa konfirmasi, seharusnya konfirmasi dulu, beritanya opini dia aja, terkesan berita sakit hati dan tidak membuat namanya selaku pembuat berita, tanpak tidak bertanggung jawab,” sebut Amirudin.
Amirudin, Mengancam akan melaporkan wartawan media ini ke Polsek, kalau tidak meralat beritanya pada 25 September 2018. “ Kami resmi pergi kungker ada izin dari Bupati, bukan pegi begitu saja”, kata Amirudin nadanya terdengar kecewa.
Sangat disayangkan sesuai pengakuan Amirudin, Bupati mengizinkan Wali Nagarinya pergi kungker berjamaah, menutup kantor di hari kerja pada Senin 24 September 2018, sehingga di kantor Wali Nagari Batu Kalang dan kantor Wali Nagari Koto Baru tidak ada pelayanan masyarakat alias lumpuh total
Amirudin juga berjanji akan mengirim ulang surat tentang keberatnya, terkait pemberitaan media ini pada 25/9/ 2018. Namun setelah dicek di Email media ini. pinangtoday@gmail.com pada pukul 3.WIB pagi hari ini, belum ada kelihatan. .
Sampai berita ini dimuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Padang Pariaman Ali mukhni, kalau Amirudin, “menyebutkan Wali Nagari Kungker berjamah ada izin dari Bupati. Hingga tutup kantor di hari kerja. (tim)
Pemberitaan media ini pada 25 September 2018 yang tertera, di bawah ini.
Wali Nagari Study Banding Berjamaah, Hari Kerja Kantor Tutup
Sungguh aneh tapi nyata Kantor Wali Nagari Koto Baru dan Kantor Wali Nagari Batu Kalang, sebagai pusat pelayanan masyarakat lingkup daerah Keacamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, “tutup pada hari kerja.”
Ketika awak media ini berkunjung ke Kantor Wali Nagari Batu Kalang dan Kantor Wali Nagari Koto Baru, pada hari Senin 24 September 2018, sekitar pukul 10.35 WIB, terlihat sepi dengan pintu tertutup rapat bagaikan rumah ditinggal penghuninya.
Ketika awak media ini konfirmasi dengan Wali Nagari tersebut pada hari Senin 24 September 2018, sekitar pukul 10.35 WIB, melalui Hendphon selulernya mengatakan “ Kami Pergi Study Banding ke Payakumbuh”, sebutnya seperti orang tak berdosa.
Sungguh sangat disayangkan terlihat sejumlah masyarakat datang kekantor tersebut, hendak mengurus administrasi sesuai kebutuhannya, memilih pulang tampak kecewa, karena melihat kantor Wali Nagari itu dengan pintu terkunci tanpa ada terlihat seorangpun pegawai Wali Nagari tersebut.
Ketika ditanya awak media salah seorang masyarakat tersebut, Ado keperluan apo pak,? “ Ambo mau urus surek pak, tapi kantue Wali Nagari ko batutuik, indak ado urang dikantue tu doh”, Kata bapak paro baya itu tampak kesal.
Hal tersebut bertolak belakang dengan himbauan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Ali Mukhni, selalu mendengungkan setiap menyampaikan kata sambutannya kepada pegawai dilingkup Pemkab Padang Pariaman, “ Pegawai harus disiplin disaat Jam Kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”
Namun berbeda dengan wali Nagari yang tersebut diatas, “sepertinya himbauan itu, tidak ada arti baginya, bukan lagi kurang disiplin tetapi malah menutup kantor disaat jam kerja, anjang sana, anjang sini, dengan alasan kunjungan kerja,”.
Pada saat awak media LEADER NUSANTARA.COM konfirmasi denga Camat Padang Sago melalui telepon seluler mengatakan, tidak mengatahui bahwa Kantor Wali Nagari tersebut tutup karena Wali Nagari study banding ke luar daerah, bersama seluruh perangkatnya secara berjamah.
Sudah sepatutnya Bupati Kabupaten Padang Pariaman, memberikan sangsi Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada Wali Nagari Koto Baru dan Wali Nagari Batu Kalang, karena tidak masuk kantor secara berjamaah, sudah melanggar peraturan Ketmenpan tentang kedisiplinan PNS. (Tem)









Hari ini : 2264
Total Kunjungan : 2833702
Who's Online : 126
Discussion about this post