Natuna (leadernusantara.com) – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Lima orang tersangka merupakan mantan pejabat di daerah Kabupaten Natuna, sudah ditetapkan tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, masih dalam tahap pendalam, mungin masih ada ang akan menyusul.
Ketika sejumlah awak media mendatangi kantor kejaksaan Tinggi Kepri untuk konfirmasi terkait kasus tindak pidana Korupsi tersebut. pada Jum’at 15 Maret 2019, namun sangat disayangkan Kajati Kepri mengarahkan para awak media kepada Asisten Intelnya, Martono didampingi stafnya.
Martono mengatakan diruangan kerjanya, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti, masih dalam tahap pendalaman. Martono mengakui bahwa dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci karena teknis bidang yang menangani kasus tersebut di Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), kebetulan beliau munkin keluar. sebut Martono.
“ Kasus tersebut tetap berlanjut, pihak kajati masih dalam tahap pendalaman”, kata Martono.
Adapun kasus tindak pidana koroupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut menguras APBD Kabupaten Natuna senilai 7,7 Miliyar. Diduga yang ikut menikmati hasil kroupsi diantaranya Mantan Bupati Natuna Periode 2006-2011 Raja Amirullah.
Juga diduga mantan Bupati Natuna Periode 2011-2016 Ilyas Sabli, mantan ketua DPRD atuna Periode 2009-2014 Hadi Chandra, Mantan Sekretaris Daerah Natuna, Syamsurizon dan Mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur, pernah dilansir oleh media Info Nusantara.co.id dan batamtoday.com Kamis 12 April 2018 lalu.
Menurut informasi media ini masyarakat sudah tidak sabar menunggu kejelasan kasus tindak pidana yang menyebut sejumlah nama mantan Pejabat Daerah natuna tersebut, sehingga menjadi buah bibir ditengah masyarakat natuna. saat berita ini dipostingkan Lima Orang tersangka tersebut belum berhasil dikonfirmasi media ini. (sdr)
Discussion about this post