Kayu tanam (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak, 2024 dihadiri Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Padang Pariaman Jumat (23/08/2024).
Kegiatan itu dilaksanakan di malibo Anai resort kecamatan 2X II Kayu tanam Padang Pariaman kegiatan terbagi 2 (dua) sesi, menghadirkan narasumber dari akedemisi Unand Dr. Khairul Fahmi dan Dr. Charles Simabura, kegiatan selama 2 hari, mulai Jumat 23 hingga 24 Agustus 2024.
Fitri Mahyudin, Anggota Bawaslu Padang Pariaman dalam sambutannya mengungkapkan, peserta Kegiatan pada hari ini 124 orang, terdiri dari ketua dan anggota Panwascam. kepala sekretariat. staf P3s dan staf hp2h se kab Padang Pariaman.
Hal tiu bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan panwaslu kecamatan, dalam penyelesaian sengketa pada proses pemilihan kepala daerah, tahun 2024, profesionalitas dan brkualitas yang mesti dimiliki jajaran Pengawasan, mengawal tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Bawaslu Padang Pariaman terus memperkuat kapasitas jajaran Pengawas Pemilu agar bisa semakin maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.” Ungkapnya
Dalam hal ini, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Irwandi S,Pt menyampaikan peningkatan kapasitas jajaran Pengawas, pada penanganan pelanggaran Pemilu merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Padang Pariaman dalam menjalankan fungsinya.
dengan Sumbar Daya Manusia yang mumpuni dan berkualitas. Dia pun menekankan pentingnya mengawasi setiap tahapan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa Bawaslu serta jajaran Panwaslu Kecamatan memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi dan sesuai prosedur.
Melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan juga harus mampu melakukan kajian hokum, terhadap temuan hasil pengawasan, laporan dugaan pelanggaran yang di larang masa tahapan Pemilu, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Irwandi juga menegaskan bahwa dalam menindak pelanggaran jajaran Pengawas juga harus berpedoman pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku.
“Dalam menindak pelanggaran, saya harap teman-teman selalu berpedoman pada Peraturan bawaslu No 7 tahun 2022, Perbawaslu 8 tahun 2022, serta Juknis Penanganan Pelanggaran ini, sebagai alat utama pemahaman dalam penanganannya.” Jelasnya.
“Untuk itu jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan. disisi lain Panwaslu Kecamatan juga harus siap, apabila terdapat temuan atau laporan pelanggaran yang masuk pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,”Kata Irwandi. (Jeff)
Discussion about this post