Oleh: Syahidin, S.Pd.I., M.A., CH., CPS
Kepala SMAN 1 Bunguran Timur Laut
Mahasiswa Prodi Doktor Pendidikan Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Natuna, leadernusantara.com-Seorang Pendidik profesional adalah “orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang kePendidikan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan terlatih dengan baik”. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik didalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi Pendidik. Gary dan Margaret mengemukakan bahwa Pendidik yang efektif dan kompeten secara profesional memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif
- Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran
- Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement)
- Memiliki kemampuan untuk meningkatkan diri.
Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip oleh E. Mulyasa, bahwa ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu sebagai berikut:
- Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang Pendidik mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
- Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif dfan afektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang Pendidik yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar melaksanakan pembelajaran berjalan secara efektif dan efesien.
- Kemampuan (skill), adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakuakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, misalnya kemampuan Pendidik dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik.
- Nilai (value), adalah suatu atandar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, misalnya standar perilaku Pendidik dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dan lain-lain)
- Sikap (attitude) yaitu perasaan (senang, tak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, dan lain-lain.
- Minat (interest), adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya minat untuk melakukan sesuatu atau untuk mempelajari sesuatu.
Pendidik profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar Pendidik mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial cultural dari setiap institusi sekolah dengan indikator, maka Pendidik yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
- Pendidik tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
- Pendidik tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
- Pendidik tersebut bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang ada di sekolah.
- Pendidik tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dalam kelas.
Sifat-sifat atau karakteristik Pendidik-Pendidik yang disenangi oleh para siswa adalah Pendidik-Pendidik yang mempunyai karakter:
- Demokratis, yakni Pendidik tidak bersifat otoriter dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berperan serta dalam berbagai kegiatan.
- Suka bekerja sama (kooperatif), Pendidik bersikap saling memberi dan menerima yang dilandasi oleh kekeluargaan dan toleransi tinggi.
- Baik hati, yakni suka memberi dan berkorban untuk anak didiknya.
- Sabar, yakni Pendidik yang tidak suka marah dan bisa menahan diri.
- Adil, yakni Pendidik tidak membeda-bedakan anak didik.
- Konsisten, yakni selalu berkata dan bertindak sama sesuai dengan ucapannya.
- Bersifat terbuka, yakni bersedia menerima kritik dan saran serta mengakui kekurangan dan kelebihannya.
- Suka menolong, yakni selalu membantu anak-anak yang mengalami kesulitan atau masalah tertentu.
- Ramah tamah, yakni mudah bergaul dan disenangi oleh semua orang.
- Suka humor, yakni pandai membuat anak-anak menjadi gembira dan tidak tegang.
- Memiliki bermacam ragam minat, dengan ini Pendidik akan dapat merangsang peserta didik dan dapat melayani berbagi minat dari peserta didik.
- Menguasai bahan pelajaran, yakni dapat menyampaikan pelajaran secara lancar dan menumbuhkan semangat pada diri peserta didik.
- Bersikap fleksibel yakni tidak kaku dalam bersikap dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
- Menaruh minat yang baik kepada peserta didik, yakni peduli dan perhatian kepada minat peserta didik.
Sedangkan menurut Spencer karakteristik kompetensi Pendidik dibagi menjadi lima yaitu:
- Motif yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu.
- Sifat yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi dan informasi.
- Konsep diri yaitu sikap, nilai dan image diri seseorang.
- Pengetahuan yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.
- Keterampilan yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.
- Macam-Macam Kompetensi Pendidik
Dalam undang-undang Guru dan Dosen NO. 14/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 dinyatakan bahwa “kompetensi Pendidik meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik professional, dan sosial”. Keempat jenis kompetensi Pendidik beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan “kemampuan yang mencerminkan kepribadian mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia”. kompetensi pribadi yaitu perangkat perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu daam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, adentitas diri dan pemahaman diri. Kompetensi pribadi meliputi “kemampuan-kemampuan dalam memahami diri, mengelola diri, mengendalikan diri dan menghargai diri”. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Subkompetensi kepribadian yang mantab dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai Pendidik dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
- Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
- Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
- Subkompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial: memilki kemampuan untuk berintropeksi dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.
Kompetensi pribadi adalah “sikap pribadi Pendidik berjiwa pancasila yang mengutamakan budaya bangsa indonesia, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negara”. Dalam kompetensi pribadi, Pendidik sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi Pendidik sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model, Pendidik harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies).
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.
Pribadi Pendidik memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi Pendidik juga sangat berperan dalam pembentukan pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi Pendidiknya dalam membentuk kepribadiannya. Semua itu menunjukkan bahwa kompetensi personal atau kepribadian Pendidik sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya.
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik dijelaskan dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap sub kompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:
- Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Subkompetensi melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (asessement) proses dan hasil belajar dengan menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah “kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas kePendidikan”. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Karena itu tingkat keprofesionalan seorang Pendidik dapat dilihat dari kompetensi ini. Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/bidang studi) yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga Pendidik memiliki wibawa akademik.
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencangkup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
- Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian untuk memperdalam pengetahuan materi bidang studi secara profesional dalam kontek global.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kepandidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial yaitu perangkat perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial secara efektif. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik., subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga pendidik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Pendidik adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu Pendidik dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan yang tidak terbatas pada pembelajaran di sekolah tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung di masyarakat.
Pendidik merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan tanggungjawab, membina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Untuk itu maka Pendidik perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif. Karena dengan kemampuan sosial yang dimiliki Pendidik tersebut, secara otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan beriringan dengan lancar. Sehingga bila ada permasalahan antara sekolah dan masyarakat (orang tua atau wali) tidak merasa kesulitan dalam mencari jalan penyelesaiannya.
Perlu dijelaskan bahwa sebenarnya keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh (holistik) yang dapat diperoleh melalui pendidikan akademik sarjana atau diploma empat, pendidikan profesi ataupun melalui pembinaan dan pengembangan profesi Pendidik. Pembinaan dan pengembangan profesi Pendidik dalam jabatan dapat dimanfaatkan baik untuk pengembangan potensi maupun untuk pengembangan karir Pendidik.









Hari ini : 1341
Total Kunjungan : 2879016
Who's Online : 128
Discussion about this post