Lingga (Leadernusantara.com) – Pemerintah Kabupaten lingga mengadakan kesefakatan Memorandum of Understanding (MoU). BPJS ketenagakerjaan di Lingga, ditandatangani oleh Bupati dan kepala Kantor Cabang BPJS Lingga, Rini Suryani di Batam pada Kamis (12/4).
Penanda tanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL), di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga,) .
Dalam kesempatan itu, Rini Suryani, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga kerjaan mengatakan, Kami dari BPJS Ketenaga kerjaan, Bermaksud Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan Kepada Pegawai Tidak tetap, Guru Tidak tetap dan tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga. tuturnya.
Dilanjutkanya, BPJS Ketenaga kerjaan dan pemerintah Kabupaten Lingga, Sefakat Membuat Nota Kesepakatan Kepesertaan Progran Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. agar nantinya terlindungi dalam Program jaminan Sosial ketenaga kerjaan.
Dalam perjanjian tersebut, untuk sementara waktu pemerintah daerah mendaftarkan 2 program terlebih dahulu yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Adapun manfaat bagi para pegawai nantinya, jika mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh, atau unlimited dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia, maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan plus biasiswa 12 juta.
Selain itu bagi pegawai yang mengalami meninggal dunia, biasa ahli waris akan mendapatkan santunan 12 juta, jika kepesertaan lebih dari 5 tahun maka akan ditambahkan 12 juta lagi untuk biasiswa bagi anaknya yang masih sekolah, pungkasnya. sumber LN/ZUL
Discussion about this post