Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 resmi disahkan menjadi Perda dengan angka Rp3.986 triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, sekaligus Persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, Senin (30/11) di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.
Sebagaimana diatur pada Pasal 16 Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa strukutur APBD memiliki 6 fungsi, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi.
Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin dalam pidatonya mengatakan terima kasih kepada tim Banggar DPRD yang sudah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2021 ini. Mengingat banyak sekali fungsi APBD sebagaimana tertuang diatas.
“Alhamdulillah APBD Kepri tahun 2021 sudah disahkan hari ini. Semoga bisa membawa dampak yang baik bagi seluruh masyarakat Kepri,” katanya.
Rapat ini dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta para unsur Pimpinan.
Rencana awal RAPBD Kepri tahun 2021 sebesar Rp 3.701 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.352 triliun. Yang mengalami kenaikan sebesar Rp49.324 miliar atau 3,6 persen dari jumlah PAD tahun 2020 yang berjumlah Rp1.303 miliar.
Dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp 981.727 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp216.248 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Dividen penyertaan modal pada perusahaan daerah milik daerah / BUMD sebesar Rp53.150 miliar, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 101.519 miliar.
Sedangkan Penerimaan Dana Perimbangan (Dana Transfer Pusat ke Daerah) sebesar Rp2.348 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp191.556 miliar atau 8,15 persen , dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp2.539 triliun
Dan Penerimaan Dana Perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp330.591 miliar. Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.129 triliun. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp843.892 miliar, dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp44.437 miliar
Sedangkan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1.284 miliar, yang berasal dari dana penyesuaian dan otonomi daerah. Jika dibandingkan dengan APBD 2020 berjumlah sebesar Rp39.941 miliar, mengalami penurunan sebesar atau Rp38.657 miliar.
Selanjutnya Penerimaan pembiayaan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebesar adalah Rp285 miliar.
Sehingga asumsi besaran pendapatan daerah yang telah disepakati dalam MoU tanggal 23 November 2020, dengan demikian berjumlah sebesar Rp3.701 triliun
Adapun besaran jumlah Belanja pada Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp3.986 triliun. Yang jika dibandingkan pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen atau sebesar Rp29.110 miliar dari jumlah belanja pada tahun 2020 sebesar Rp3.957 triliun.
Adapun lokasi pagu anggaran belanja organisasi perangkat daerah 2021 tersebut disusun sebagai berikut, untuk Dinas Pendidikan sebeaar Rp1.133 triliun atau 20 persen. Dinas Kesehatan sebesar 10 persen atau Rp96.504 miliar. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp264.824 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp214.045 miliar
Selanjutnya anggaran pada Dinas Sosial berjumlah sebesar Rp23.320 miliar. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 23.007 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp29.335 miliar, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Rp37.192 miliar.
Selanjutnya Pagu Anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp32.419 miliar, Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencacatan Sipil berjumlah sebesar Rp17.707 miliar, Dinas Perhubungan sebesar Rp55.945 miliar dan Pagu Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika berjumlah Rp21.585 miliar.
Adapun Anggaran untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diangggarkan sebesar Rp21.900 miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp15.841 miliar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga berjumlah sebesar Rp73.527 miliar, Dinas Kebudayaan sebesar Rp21.371 miliar. Untuk Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan, pagu berjumlah Rp 21.248 miliar. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp90.773 miliar, Dinas Pariwisata Rp 39.960 miliar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp21.767 miliar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan berjumlah sebesar Rp 27.609 miliar.
Selanjutnya, Pagu Anggaran Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan pagu sebesar Rp54.118 miliar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp597.694 miliar, pagu tersebut termasuk belanja transfer sebesar Rp476.119 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp35.431 miliar.
Sedangkan Pagu Anggaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berjumlah sebesar Rp125.238 mliiar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp43.768 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp9.998 miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp34.629 miliar dan untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp 20.428miliar.
Sedangkan untuk dibawah Sekretariat Daerah, masing-masing Biro Pemerintahan dan Perbatasan sebesar Rp 4.712 miliar, Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp92.168 miliar, Biro Hukum sebesar Rp6.134 miliar, Biro Administrasi Perekonomian sebesar Rp3.706 miliar, Biro Pengadaan Barang/jasa sebesar Rp5.991miliar, Biro Administrasi Pembangunan sebesar Rp6.010 miliar, Biro Umum sebesar Rp186.330 miliar, Biro Organisasi dan Korpri Rp 6.215 miliar dan Biro Humas Protokol dan Penghubung sebesar Rp61.592 miliar
Adapun pagu Anggaran Inspektorat Daerah sebesar Rp33.181 miliar, dan Pagu anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp169.665 miliar. (Red)
Discussion about this post