Batam, Leadernusantara.com- Aliasi Masyarakat Batam, Pendukung Pemerintah Presiden (MBP) Jokowi Dodo, lakukan Gugatan Class Ation atas Keberadaan Kapal Cs Nusantara Exsplorer Yang melanggar Protokol Kekarantinaan Kesehatan di- Pelabuhan Kota Batam, hal ini disampaikan Meidison Simamora, Ketua DPD Kantibmas Propinsi Kepulaun Riau, dalam Komfrensi Pers dikantornya Komplek Ruko Cahaya Garden Bekong Nusantara Batam, Sabtu, 1 Januari 2022.
Meidison, Juga sebagai Ketua Aliansi
Masyarakat Pendukung Pemerintah Presiden Jokowi Dodo ini, menjelaskan, selain menggugat Class Ation,
Senin depan akan melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor -KSOP Batam, minta jangan sampai Kapal tersebut dilepaskan sebelum ada pertanggung jawabannya diselesaikan oleh pemilik kapal secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
“Jangan sampai pemilik kapal tersebut menbawa kabur kapal itu.
karena kita sedang melakukan
gugatan Class Ation, terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan.”ujar Meidison.
Lanjut Meidison, gugatan class action, dilakukan karena adanya surat dari PT ENJ, yang mengatakan bahwa mereka ada hak atas kapal tersebut, berupa hak kelola maupun sparepart dan lainnya yang belum dibayar.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan ke-Kantor KSOP Batam, sekaligus antar copyan gugatan Class Action dan surat pernyataan bersama rekan-rekan LSM dan OKP, yang isinya agar KSOP Batam tidak memberikan izin berlayar kepada Kapal Nusantara Eksplorer, sebelum selesai perkara gugatan Class Action ini yang Kami lakukan.” paparnya.
Aliansi masyarakat Batam Pendukung Pemerintaha Presiden Jokowi Dodo, disampaikan Meidison, terdiri dari gabungan berbagai, LSM, OKP serta Tokoh Peguyupan, Majlis Rakyat Kepri, yang menaungi 50 LSM dan OKP didalamnya.
Labih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Kapal Nusantara Ekpslorer, sebelum diamankan oleh KSOP terungkap membawa awak 17 orang warga indonesia. 50 Orang Warga Negara Asing (WNA), sebagai mana diketahui selama kapal bersandar diperairan Laut Batam, awak kapal tidak melakukan kekarantinaan di Batam, padahal diera Pandemik Covid 19 ini, Wajib bagi orang asing untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di negara kita ini” ujarnya.
1.Adapun pihak instansi yang tergugat, Kepala Sabandar dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP).
2. Kepala Badan Penguasaan ( BP Batam)
3. Walikota Batam
4. Gubernur Kepulaun Riau
5. PT. Pramata Sabut Nusantara
6.Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla)
7. Pimpinan DPRD Batam
8.Pimpinan DPRD Propinsi Kepri.
Selanjutnya dikatakan dalam gugatan tersebut 1s/d tergugat VI secara bersama- sama disebut sebagai para tergugat .
Lanjut dalam isi gutatan tersebut, bahwa dengan ini para penggugat mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok ( Class Ation ) kepada tergugat dengan dasar- dasar hukum Gugatan Class Ation sabagai Berikut.
Sesuai dengan yang tercantum dalam, Undang-Undang No 6 tahun 2018.
Tentang kekarantinaan Kesahatan Pasal 1 sampai Pasal 94. Tutupnya. (ALI asar)
Discussion about this post