Kepri (Leadernusantara.com) – Dua Unit Mobil Truk berwarna biru tua mirip dengan Cat mobil Dinas TNI AL bernopol BP 8126 UT yang satunya tidak terlihat terpasang Nomor Pol/BP, diduga membawa Gula Pasir Inpor dari pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan Tikus di Tanjung Uaban, kabupaten Bintan, di bongkar di pelabuhan pelantar Dua Tanjungpinang. pada 2 Januari 2025.
Menurut sumber berita ini mengatakan, bahwa armada Dua unit mobil Truk berwarna cat biru tua, sama dengan cat mobil Dinas TNI AL, yang katanya milik berinisial Dw, sedangkan pemilik barang, Apay.
“Kedua mereka tersebut diisukan berkolaborasi dalam melakukan transaksi gelap di pelabuhan tikus, hingga mendistribusikan barang-barang tersebut, ke pasaran wilayah kepri hingga provinsi lain, melewati jalur laut” beber sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Pantauan media ini dilapangan, terlihat kedua armada Apay tersebut, mirip kendaraan militer TNI AL, yang sedang melaksanakan tugas negara. Namun nyatanya kenderaan tersebut merupakan angkutan umum, diduga sengaja diubah warna catnya untuk kelabui petugas, dalam menjalankan aksinya.
Dari keterangan sang sopir armada tersebut, mengakui bahwa komoditas tersebut berasal dari pelabuhan Gentong, Di daerah Tanjung Uban, Bintan Utara.
“Kami cuma armada saja. kalau soal barang asal dari mana itu, saya nggak tahu, ujarnya kepada awak media..
“Kita muatnya dari pelabuhan gentong, kalau soal pemilik barang nggak tahu, soalnya ini expedisi Apay gitu” ujar sopir tersebut sembari menyebutkan namanya Aldo.
Diketahui, pelabuhan Gentong adalah pelabuhan belum resmi, yang lebih populer disebut pelabuhan tikus, kerap dipergunakan para mafia, sebagai sarana transaksi gelap peredaran barang non prosedural, baik itu komoditas sembako, seperti beras, minyak goreng serta komoditas impor seperti gula pasir dan sebagainya.
“Selain itu, pelabuhan tersebut juga pernah dijadikan tempat pengiriman TKI Ilegal”.
Namun sangat disayangkan meskipun pelabuhan gentong dikatakan pelabuhan tikus, aparat penegak hukum atau APH, seakan terkesan pembiaran karena mungkin menerima aliran dana hasil aktivitas ilegal, sehingga pelaku bebas melakukan aktivitasnnya kapan dia mau.
Ketika berita ini di Posting di media ini belum berhasil upaya konfirmasi dengan pihak terkait lainnya. (Sdr)
Discussion about this post