Anambas, Leadernusantara.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, AKP Surya Yuda memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB)
berupa obat-obat terlarang di Mapolsek Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri. Jum’at (06/19)
Pemusnahan BB tersebut disaksikan, Wakapolres Anambas Kompol Sugiono, dan Dinas Kesehatan Anambas Herianto serta Camat Siantan Hardan termasuk Danramil 02/Tarempa Kapten Inf Samsuarno dan dari Kejaksaan Ade juga pemilik Toko Obat Siantan Parma Bpk.Wiliam
Kapolsek Surya Yuda mengatakan, obat-obat terlarang ini hasil dari razia jajaranya dalam kurung waktu bulan Oktober 2017. Dalam operasi tersebut, polisi menyita beragam merek obat-obatan terlarang dari toko obat di Siantan.
Adapun jenis obat yang dimusnahakan adalah merek Komix, Paramex, Formula 44, Antimo, OBH, Kina dan obat-obatan lainnya.
“Sebab, jenis obat-obatan tersebut dilarang dijual di wilayah Kabupaten Anambas,” kata Kapolsek Surya dalam acara pemusnahan BB tersebut.
Ditambahkanya, Obat-obatan terlarang tersebut, disita dari Toko Obat Siantan Farma, yang pemiliknya bernama Wiliam.
“Kami banyak terima laporan, obat-obat terlarang itu masih dijual bebas. Dan, banyak disalahgunakan anak-anak remaja. Kami pun lakukan razia ke semua toko obat di Siantan, ” papar Kapolsek Siantan kepada sejumlah pewarta. (rls)
Discussion about this post