• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 11 Oktober 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Akibat Menguasai Tanah Bukan Miliknya 7 Orang Warga Divonis Bersalah Di PN Tanjungpinang

sudirman leader by sudirman leader
09/05/2025 11:05 AM
in News, Tanjungpinang
0
Akibat Menguasai Tanah Bukan Miliknya 7 Orang Warga Divonis Bersalah Di PN Tanjungpinang

Sidang kasus tindak pidana penyerobotan tanah di PN Tanjungpinang

0
SHARES
268
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Iptu Jeriko Budianto SH kostum Kotak-kotak bersama tim penyidiknya

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Sidang putusan perkara perbuatan melawan Hukum divonis bersalah Tujuh oarang warga Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN), akibat  mendirikan bangunan dan mengasai tanah milik orang lain tanpa izin.

Dalam amar putusan sidang yang dibacakan hakim tunggal Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum nomor perkara: 21/Pid.C/2025/PN Tpg. pada Jumat (9/5/2025) sore, di ruangan sidang tirta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Adapun tujuh orang yang divonis bersalah, yakni Rumati Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danual Siregar, Rumena Br. Sianipar, Ryan Lumban Tobing, terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik yang Berhak atau Kuasanya.

Pada sidang tersebut dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Rias Sayudana, serta penuntut umum dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Panitera Hendrik Hatorangan, S.H. mendampingi jalannya persidangan.

Baca Juga

Bezpieczne metody płatności w kasynie internetowym Dazardbet

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana kurungan selama satu bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan,” ujar Hakim tunggal, Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum., saat membacakan putusan.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa para terdakwa telah lama menduduki lahan milik Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir di Jalan Daeng Kamboja, Km 14, RT 02, RW 04, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ketiga pemilik lahan telah memberikan kuasa penuh kepada Azli Rais Anduspil.

Berbagai bangunan didirikan tanpa izin di atas tanah tersebut. Rumati Pasaribu membangun kios empat pintu berukuran 12×7 meter sejak pertengahan 2021. Patar Guntur Panjaitan mendirikan bengkel 13×8 meter awal 2023. Moses Tampubolon membangun rumah 4×8 meter sejak 2019.

Sementara Robinson Sinaga telah menguasai lahan sejak 2017 dengan membangun rumah panjang 14×4 meter dari batako dan seng. Helmi Danual Siregar membangun kios semi permanen 8×6 meter sejak 2020, Rumena Br Sianipar membangun kios 10×10 meter sejak 2022, Ryan Lumban Tobing mendirikan kios 6×14 meter sejak 2019.

“Perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah menguasai hak milik orang lain tanpa izin serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata hakim Dessy. “ Hal yang meringankan, mereka mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses hukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.”

Ketika awak media ini me wawancara’i Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto, SH, atas tuntutannya kepada 7 orang tersangka yang dijukan ke PN Tanjungpinang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan vonis yang dijatuhi Hakim dalam persidangan.

Iptu Jeriko Budianto, SH didampingi timnya mengatakan, sesuai aturan, kita sama-sama  mendengar, apa yang dibacakan oleh hakim, bahwa kasus ini telah diputuskan, saya mengucapkan terimakasi kepada pengadilan Negeri Tanjungpinang, sudah memberikan kepastian hukum, jelasnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena telah memberikan kepastian hukum,” kata Iptu Jeriko Budianto, SH, kepada media ini di lokasi kantin PN Tanjungpinang.

Iptu Jeriko Budianto, SH menambahkan, sebenarnya pelaku itu Delapan Orang, “namun satu orang diantaranya Oknum TNI aktif, maka kita tidak punya kewenangan untuk menyidiknya, maka kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya”, tutup Jeriko.

Ditempat terpisah, Pihak ahli waris M. Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir didampingi Azli Rais Anduspil selaku yang diberi kuasa, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, atas kerja keras dan profesionalismenya dalam menangani kasus penyerobotan tanah, di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Menurut Azli Rais selaku pemeggang kuasa dari pemilik tanah mengatakan, Bahwa awalnya tidak ingin membawa persoalan kasus ini ke jalur hukum, namun karena tujuh orang pelaku penyerobot tanah, tidak mau membongkar bangunannya di atas lahan tersebut.

Bahkan sebelumnya kata Azli Rais Anduspil, kita sudah bicarakan baik-baik dengan pelaku, agar lahan tersebut dikosongkan, karena pemilik lahan akan membangun, untuk biaya pindah pelaku, akan di bantu, namun pelaku bersikeras tidak mau pindah, apa bila tidak di ganti Rugi.

Yang lebih mirisnya lagi, “pelaku selalu melontarkan kata-kata, jika tidak ada ganti rugi, kami tidak akan pindah dari lokasi ini, di pengadilan saja kita ketemu, kata Rumanti Pasaribu diantara dari 7 orang pelaku bersikeras”, sebut Azli Rais menyesali.

Namun ketika berita ini di terbitkan, awak media ini belum berhasil konfirmasi dengan yang bersangkutan. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Bezpieczne metody płatności w kasynie internetowym Dazardbet

28 September 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

10 September 2025
Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

8 September 2025
Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

4 September 2025
Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

3 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2807045
Hari ini : 3124
Total Kunjungan : 2807045
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.