Batam (Leadernusantara.com) – Akhirnya penegak hukum Polrestabes Barelang Batam, menutup, Gelanggang Permainan alekronik, dan tempat hiburan malam dikota Batam.
Awalnya permainan Gelper dan tempat hiburan malam ( THM) dikota Batam sempat menjadi sorotan oleh masyarakat dan dimuat oleh sejumlah media masa di kota Batam,
dikarenakan maraknya penyebaran Pirus Covid 19, yang melanda Kota Batam.
Tepatnya pada tanggal 3 malam Juni 2021, tersiar kabar bahwa judi Gelper dan THM, yang sipatnya mengundang keramaian, diintruksikan oleh Polrestabes Barelang Batam, segara ditutup, sampai Batas waktu yang belum ditentukan, mengingat saat ini kota Batam dalam garis zona merah, penyebaran Covid 19, Alias Penyakit Carona.
Bahkan sebagai informasi, surat edaran melalui Group WA, dari Polrestabes Barelang Batam, menginstruksikan kepada seluruh Pengusaha Gelper dan THM, ditutup total, untuk menghindari penyebaran Pirus Carona, dikota Batam, yang semangkin Parah.
Dalam surat yang beredar di Grup-Grup WA, bahwa Kapoltabes Barelang Natam, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar melaporkan kepihak kepolisian Polrestabes Barelang Batam, jika ada yang masih berani membuka usaha Gelper dan THM. “Kami akan tindak tegas,”.
Begitulah pesan Kapolresta Barelang yang berader digroup WA, yang masuk melalui WA- hendpon seluler awak media ini, pada Jum’at tanggal 4 Juni 2021. ( Taherman)
Discussion about this post