Natuna, leader.com-Mewakil Bupati Natuna Drs Hamid Rizal, M.Si., Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Natuna, Tasrif, membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (JFPBJ) di Natuna Hotel Senin (16/03) siang.
Pada yang dihadiri oleh para acara Pimpinan OPD itu, Dikatakan Tasrif,” Bahwa keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Natuna saat ini sangat terbatas, sedangkan tantangan beban kerja yang dihadapi juga semakin berat seiring berbagai perubahan regulasi yang harus menjadi sandaran pelaksanaan tugas.”Terang Tasrif.
Lanjut mantan Kadis PU itu, segala kebijakan harus tetap terealisasikan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 26 tahun 2018 yang menginstruksikan bahwa pada tahun 2021 mendatang, penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang dan jasa harus diselenggarakan oleh aparatur jabatan fungsional baik sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, maupun pokja pemilihan.
“Saya harapkan melalui pelatihan ini peserta dapat memanfaatkan peluang untuk mendapatkan ilmu dan pemahaman, sehingga kedepan ASN yang memenuhi persyaratan memegang jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa, dapat bekerja lebih focus dan maksimal.”Ungkapnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Allazi, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari tanggal 16 s.d 17 Maret 2020. dengan jumlah peserta 100 orang, terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, dan pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah kabupaten Natuna.”Terang Allazi.
Lanjut Allazi, bahwa tujuan kegiatan tersebut guna memberikan pemahaman serta kondisi yang harus dicapai oleh segenap pelaksana pengadaan barang dan jasa yang harus dipenuhi dalam jabatan fungsional, sekaligus sebagai upaya mempersiapkan sumberdaya aparatur yang nantinya akan benar-benar difokuskan pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021 mendatang, yaitu sebagai pelaksana jabatan fungsional dengan hak dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Terang Allazi. (Herman)
Discussion about this post