Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Acara diskusi kelompok terpumpun Bahasa Media Masa, se Kota Tanjungpinang yang ditaja oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang pada Selasa 19 Nopember 2019, di Ballroom Hotel Aston jalan Adisucipto KM 11 Kota Tanjungpinang.
Acara tersebut dimulai pada pukul 9.29 WIB (19/11) resmi di buka oleh kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Zuryetti Muza, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia.
Acara itu menhadirkan Narasumber Setya Untoro dari kantor Bahasa pusat, juga kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, para Insan Pers dari berbagai media cetak, Elektronik, TV dan Online.
Acara tersebut dari Tiga orang Narasumber memberikan kesempatan untuk tanya jawab dengan para peserta yang hadir yang merupakan insan pers, terkait penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan tepat, dalam penyajian berita.
Dalam pemaparan kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim yang akrap disapa (Akib) mengatakan, sebahagian dasar Baha Indonesia yang sudah dipatenkan adalah merupakan dari bahasa melayu Kepulauan Riau, yaitu seperti Gurindam 12 yang ditulis oleh Raja Haji Pisabililah.
Menurut Akib, bahasa melayu, bahasa yang santun mengandung budi pekerti, tidak mahu mencela apalagi merusak nama baik orang lain. Akib mengakui bahwa dirinya tidak pernah sekolah bahasa, namun dirinya selalu diminta diacara bahasa sebagai narasumber.
Akib juga membeberkan bahwa dirinya mulai dari SMA sudah menulis Buku dan sebagai wartawan di media masa, seperti Media Genta terbitan Pakan Baru, media Riau Pos, Media Sempadan, Media Sejori, dan menerbitkan Media Natuna Pos bersama kawan-kawan, urai Akib.
Materi yang disampaikan kepala Kantor Bahasa Provinisi Kepulauan Riau, Zuryetti Muza mengatakan, sesuai peraturan Undang-Undang dan Kepres menekankan penggunaan basahasa Indonesia yang benar dan tepat, dalam acara pormal maupun di kantor-kantor, baik langsung maupun melalui surat resmi, jelasnya.
Pada tahun ini, Kantor Bahasa Provinsi Provinsi Kepri, telah melaksanakan sosialisasi terkait Penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan tepat, sudah di 7 Kabupaten Kota di Provinsi Kepri, kata Zuryetti.
Diaharapkannya para awak media yang menjadi peserta pada hari ini, untuk dapat mendorong melalui tulisannya agar pemerintah daerah menerbitkan perda, terkait penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan tepat, sesuai peraturan yang berlaku, mulai percakapan maupun ejaan bahasa Indonesia yang benar dan tepat. (leader)







Hari ini : 3388
Total Kunjungan : 2869426
Who's Online : 127
Discussion about this post