Batam (leadernusantara.com) – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H memimpin Konferensi Pers hasil Operasi Antik Seligi 2019 pada hari Rabu (11/9), didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede S.IK.
Pada kesempatan tersebut Wakapolda Kepri menyampaikan, selama dalam pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2019 yang dimulai dari tanggal 21 Agustus 2019, sampai dengan 9 September 2019 atau selama 20 hari, Polda Kepri dan jajaran telah berhasil mengungkap 50 Kasus Tindak Pidana Narkoba.
jika dibandingkan dengan Operasi Antik Seligi tahun 2017, mengungkap sebanyak 30 kasus, maka terjadi peningkatan/kenaikan sebesar 20 kasus atau (66,67%)
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba pada Operasi Antik Seligi 2019, dengan rincian 8 kasus berhasil diungkap oleh olda kepri. 15 kasus oleh Polresta barelang. 6 kasus oleh Polres tanjungpinang. 7 kasus oleh Polres Karimun. 3 kasus oleh Polres Bintan 5 kasus oleh Polres Lingga. 1 kasus oleh Polres Natuna dan 5 kasus oleh Polres Anambas.
Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019 sebanyak 80 orang, tersangka terdiri dari 79 laki-laki dan 1 perempuan, jika dibandingkan dengan Operasi Antik 2017 sebanyak 43 tersangka dan terdapat kenaikan sebesar 37 orang atau (86,05%).
Pelaku yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019, Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 orang tersangka di Polresta Barelang mengamankan sebanyak 23 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Sementara di Polres Tanjungpinang mengamankan 12 orang tersangka. Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka. Polres Bintan mengamankan 5 orang tersangka. Polres Lingga mengamankan 5 orang tersangka. Polres Natuna mengamankan 2 orang tersangka. Polres Anambas mengamankan 8 orang tersangka.
Barang bukti berupa jenis Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik seligi 2019, 233,81 gram ganja kering. 70 batang bibit pohon ganja. 71,45 gram bibit biji ganja. 151.080.76 gram sabu. 889 ¾ butir ekstasi. 0.93 gram serbuk ekstasi.
Disampaikan juga oleh Wakapolda Kepri, wilayah hukum Polda Kepri merupakan wilayah perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara lain, menjadikan Kepri rentan dengan peredaran Narkotika. Jelasnya.
“Kedepan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan Narkotika dan jadikan Narkoba sebagai musuh bersama, tutupnya. Sumber Humas Polda Kepri. (leader)








Hari ini : 1694
Total Kunjungan : 2833132
Who's Online : 126
Discussion about this post