Lingga (Leader) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga penyampaian keputusan akhir dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lingga, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2018. Senin 13 Mei 2019.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan berbagai koreksi baik untuk urusan pemerintah kepala
daerah serta kepada masing-masing satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada April lalu.
Catatan straregis pertama adalah tentang kebijakan pemerintah daerah. Kedua pengelolaan
keuangan daerah, kemudian penyelenggaran urusan pemerintah daerah, tugas pembantuan dan
tugas umum pemerintahan.
“LKPJ ini adalah merupakan amanah konstitusi yang wajib dilaporkan. Dalam kaitannya, kepala
daerah wajib menyampaikan ke DPRD,” ujar Ketua DPRD Lingga, Riono saat membuka rapat
tersebut.
Ditempat yang sama, Salmizi selaku juru bicara DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah
perlu untuk tetap konsisten pada arah pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Dikatakannya juga, Pemerintah daerah diminta untuk memuat informasi berkaitan dengan
program/kegiatan mana yang telah memberikan sumbangan terbesar terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah.
“Hal ini sangat perlu agar supaya terwujud pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum,”
kata Salmizi.
Untuk urusan keuangan, DPRD menilai relatif masih kecil. Sehingga menyebabkan fleksibilitas yang
dimiliki oleh Pemkab Lingga untuk mengalokasikan belanjanya pada pembangunan infrastruktur
daerah menjadi lambat.
Dalam hal ini DPRD juga memaklumi hal demikian karena beralasan bahwa sebagian besar
program dan kegiatan tidak dapat direalisasikan sesuai dengan target yang ditetapkan, karena
adanya efesiensi anggaran jelasnya. Sumber MC. Editor (sdr)






Hari ini : 1609
Total Kunjungan : 2819881
Who's Online : 125
Discussion about this post