• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 25 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PT.CPM dan PT.STU, PHK 49 Orang Karyawan Minta Pesangon

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
31/05/2018 1:13 AM
in Lingga
0
PT.CPM dan PT.STU, PHK 49 Orang Karyawan Minta Pesangon
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lingga (leadernusantara.com) – Puluhan orang pekerja PT CPM dan PT STU, merenungkan nasibnya karena di PHK sampai saat ini belum jelas sisa pesangonnya,dari pihak perusahaan dengan berbagai dalih salah satu perusahan, sejak Tanggal 31 Agustus Tahun 2017 lalu.

PT CPM/STU milik dua orang pengusaha, yakni Alex Leo Fansury dan Exsan Fansury. Dalam perkara PHK ini, diantara kedua pemilik perusahaan tersebut, Alex Leo Fansury sudah menyelesaikan pembayaran pesangon 49 karyawannya, pada tahun 2017 lalu.

Menurut mantan sejumlah karyawan perusahaan tersebut, “atas nama pemilik  Exsan Fansury dengan berbagai alasan dan keluhan, sampai saat ini belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa pesangon kepada 49 orang karyawan yang sudah di PHK.”

Hal ini membuat 49 orang mantan karyawan tersebut menuntut sisa pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini. pembayaran pesangon salah satu pihak perusahaan, dibenarkan oleh karyawan, dan pihak yang membayar, yakni Alex Leo Fansury.

Baca Juga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

PLN ULP Dabo Pasang Pengaman Jaringan, Cegah Gangguan Akibat Hewan

Dijelaskan Alex Leo Fansury kepada pewarta, “kewajiban pembayaran pesangon kepada sejumlah karyawan, 50% di CPM dan STU, sudah kami bayarkan tahun kemarin,maka  kewajiban kami kepada karyawan sudah selesai, ,” kata Alex tegas

Dalam kepemimpinan bagian Exsan Fansury juga selaku pemegang saham 50% di PT.CPM/STU, belum menyelesaikan kewajibannya terkait pesangon pasca PHK karyawan 49 orang,pada 1 Agustus 2017 lalu.  jelasnya.

Para mantan karyawan melalui perwakilannya menuntut dan berharap, kepada pemilik perusahaan, beritikad baik untuk menyelesaikan secepatnya peangon karyawan yang di PHK tersebut, harap merekan meneryakan.

Mereka menyuarakan “Yang punya perusahaan dua orang, pak Alex dan Pak Exsan, bagian dari Alex Leo Fansury sudah bayar, Tinggal lagi yang belum bayar Exsan Fansury, Ini yang kita tuntut,” ungkap beberapa perwakilan karyawan yang sudah di PHK kepada pewarta, pada Rabu (31/01).

PT CPM dan PT STU, bergerak di bidang pengolahan timah darat dan laut, di kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Saat ini kedua perusahaan tersebut sudah menghentikan seluruh kegiatan di wilayah Kabupaten Lingga, tutupnya. sumber zul (red)

Discussion about this post

Berita Terkini

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

Pengurus PKSS Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik Perkuat Keberagaman

25 Oktober 2026
Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

24 Oktober 2026
ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

24 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3069472
Hari ini : 1447
Total Kunjungan : 3069471
Who's Online : 145

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.