BINTAN, Leadernusantara.com — Aktivitas pengerukan pasir yang diduga tidak berizin di Jalan Wisata Bahari, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. Di lokasi tersebut, terlihat lahan yang dikeruk hingga membentuk cekungan besar. Sejumlah lori juga tampak hilir mudik mengangkut material pasir.
Aktivitas yang terpantau pada Rabu (21/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, potensi kerusakan lingkungan, serta pengawasan aparat penegak hukum (APH). Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan terhadap dua pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tambang pasir tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan pasir dilakukan menggunakan mesin dompeng yang dilengkapi pipa untuk menyedot dan mengalirkan material ke bak penampungan. Sejumlah lori kemudian mengangkut pasir keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila berlangsung tanpa izin dan pengawasan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan kerugian negara.
Sopir Sebut Nama Elvis dan Helen
Di tengah aktivitas pengangkutan pasir, sejumlah sopir yang ditemui awak media menyebut dua nama, yakni Elvis dan Helen, ketika ditanya mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Seorang sopir menyebut pasir yang diangkutnya merupakan milik seseorang bernama Elvis. Ia juga menyampaikan bahwa material tersebut akan dibawa ke PT Indocone di Senggarang.
“Ini punya Elvis. Pasir ini akan dibawa ke tempat PT Indocone di Senggarang,” ujar sopir tersebut.
Sementara itu, sopir lainnya menyebut nama Helen ketika menjelaskan pihak yang harus dihubungi untuk berkoordinasi mengenai aktivitas di lokasi.
“Koordinasi Helen,” katanya sebelum melanjutkan perjalanan dengan lori bermuatan pasir.
Keterangan kedua sopir tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama dalam keterangan di lapangan masih diperlukan pembuktian kepemilikan, pengendalian, ataupun keterlibatan seseorang dalam dugaan pelanggaran pertambangan.
Hingga berita ini disusun, Elvis dan Helen belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Penjaga Portal Mengaku Ada Pungutan per Lori
Selain keterangan para sopir, seorang penjaga portal di lokasi mengungkapkan adanya pungutan terhadap kendaraan yang mengangkut pasir.
Menurut pengakuannya, setiap lori yang mengambil material pasir dikenai pungutan sebesar Rp10.000 per perjalanan.
“Setiap lori pengangkut pasir dipungut sebesar Rp10.000,” ujarnya.
Penjaga portal tersebut juga mengaku menerima upah sebesar Rp2.000 untuk setiap perjalanan lori yang mengangkut pasir dari lokasi.
“Saya menerima upah Rp2.000 setiap trip lori yang mengangkut pasir di lokasi ini,” katanya.
Keterangan mengenai pungutan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk pihak yang menetapkan, menerima, dan mengelola uang tersebut serta dasar pemungutannya.
Legalitas Tambang Menjadi Sorotan
Persoalan legalitas aktivitas pertambangan pasir di Bintan turut menjadi perhatian setelah awak media meminta keterangan dari Reza Jufri, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya melalui pesan tertulis pada Kamis (22/10/2026), Reza menyebut hanya ada dua lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Bintan yang menurut keterangannya memiliki izin dan dapat beroperasi saat ini.
“Saat ini, tambang pasir yang punya izin dan bisa berkegiatan hanya di dua tempat. Di Galang Batang (PT Graha Mandala Bintan) dan di Kuala Sempang (PT Tunas Nusa Indonesia),” tulis Reza.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting untuk menelusuri status perizinan aktivitas pengerukan pasir di Jalan Wisata Bahari, Desa Kawal. Namun, status legalitas lokasi yang disorot dalam pemberitaan ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Aktivitas pengangkutan pasir yang berlangsung di lokasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gunung Kijang dan Polres Bintan.
Publik membutuhkan penjelasan apakah aktivitas tersebut telah diketahui dan diperiksa oleh pihak berwenang, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pengerukan dan pengangkutan pasir.
Penanganan yang transparan diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Elvis, Helen, pihak PT Indocone terkait informasi tujuan pengiriman pasir, serta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah keterangan dari pihak-pihak tersebut diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan resmi dari pihak berwenang. (Sdr)


















Hari ini : 2452
Total Kunjungan : 3069685
Who's Online : 133
Discussion about this post