Bintan (leadernusantara.com) – Lokasi Aktifitas Tambang Pasir diduga Ilegal sudah jadi Kawah yang menganga di Jalan Wisata Bahari, titik koordinat Lat 0.99646 Long 104.643143, jadi pertanyaan publik. Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau. Rabu(21/10/2026)
Aksi pelaku tambang pasir diduga ilegall, sudah tak terkendali sepertinya tanpa memikirkan dampak lingkungan demi mendapatkan keuntung secara pribadi maupun kelompok tertentu.
Mestinya Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menindak tegas bagi pelaku agar tidak terjadi lebih parah, kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Karena lihat bagaikan adengan koboi- koboian dilokasi tambang, mengeruk perut bumi hingga luluh lantak, aksi sejumlah armada lori, mundar-mandir secara masif mengangkut muatan material pasir dari dalam lokasi tambang yang diduga Ilegal.
Aksi Pengerukan isi perut bumi mengeluarkan pasir dengan menggunakan mesin Dompeng sebagai alat penyedot memakai pipa paralon untuk menghantarkan ke dalam bak penampung, pada waktu Rabu(21/10)
Menurut keterangan para sopir yang dijumpai awak media dilapangan menyebut nama Elvis sebagai pemilik pasir,
“Ini punya Elvis. Pasir ini akan dibawa ke tempat PT Indocone di Senggarang”, sebut sopir tersebut.
Sementara itu, seorang sopir lain juga menyebutkan nama “Helen” orang yang mengendalikan aktifitas tambang pasir tersebut.
“Koordinasi Helen”,sebut sopir lainnya seraya gasspool kendaraannya yang penuh muatan pasir.
Fakta lain terungkap seorang penjaga portal menyebut ada kutipan dana sebesar Rp 10 ribu setiap kendaraan lori yang mengambil meterial pasir dilokasi.
“Setiap lori pengangkut pasir dipungut sebesar Rp10.000”,jelas penjaga portal.
Penjaga portal itu juga mengaku menerima upah Rp 2.000 setiap trip nya.
“Saya menerima upah Rp 2.000 setiap trip lori yang mengangkut pasir dilokasi ini, bebernya.
Namun hingga kini kedua nama Elvis dan Helen masih belum berhasil dikonfirmasi awak media ini, media ini terus berupaaya untuk melakukan konfirmasi, atas keterangan sopir tersebut diatas.
Pertanyaan publik terus bergulir terhadap Polsek Gunung Kijang dan Polres Bintan, apakah mengetahui adanya aktifitas tambang pasir diwilayah kerjanya yang sudah expos oleh sejumlah media.
Aksi pengerukan pasir tersebut yang tak tersentuh hukum, tentu rumor terus berkembang ditengah masyarat ramai menyebut Negara konoha, Bebas menambang pasir tanpa dilekapi dokumen yang sah menurut undang-undang.
Asil konfirmasi awak media terkait izin lokasi di kawasan tersebut kepada Reza Jufri sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Reza menyebutkan perusahaan yang memiliki izin tambang pasir di kabupaten Bintan hanya dua perusahaan.
“Saat ini, tambang pasir yang punya izin, dan bisa berkegiatan, hanya di 2 tempat. Di Galang Batang (PT. Graha Mandala Bintan)
Di kuala sempang (PT. Tunas Nusa Indonesia)”, tulisnya pada Kamis(22/10).


















Hari ini : 2770
Total Kunjungan : 3068151
Who's Online : 128
Discussion about this post