PADANG, LEADERNUSANTARA.COM — Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. (JKA) menegaskan hukum pidana adat tetap memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia. Namun, keberadaannya harus berjalan dalam koridor hukum nasional, menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Penegasan tersebut disampaikan JKA saat menjadi narasumber pada Pelantikan dan Seminar Nasional Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2025–2030 di Padang, Sabtu (29/8/2026).
Seminar nasional itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi, serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”
JKA mengatakan, hukum pidana adat tidak semestinya dihapus. Namun, penerapannya juga tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas dan tanpa memperhatikan sistem hukum nasional.
“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas. Posisi yang ideal adalah mengakui eksistensinya sepanjang memenuhi persyaratan hukum nasional dan HAM, dengan penerapan yang terukur dan dapat diuji di pengadilan,” tegas JKA.
Menurut JKA, kepastian hukum menjadi salah satu prinsip penting dalam mengimplementasikan hukum adat. Karena itu, keberadaan hukum adat perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun mengabaikan hak-hak masyarakat.
Pemerintah Bukan Pengambil Alih Peran Adat pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih peran masyarakat adat dalam menjalankan nilai dan mekanisme adat.
Pemerintah, kata dia, harus mengambil posisi sebagai fasilitator, pelindung, regulator, penghubung sekaligus pengawas. Dengan demikian, masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk menjalankan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam konteks Padang Pariaman, JKA menyebut hukum adat memiliki posisi penting karena kehidupan masyarakat masih erat dengan struktur nagari dan nilai-nilai adat Minangkabau.
Peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan tokoh masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga tatanan sosial masyarakat.
“Prinsip yang perlu kita kedepankan adalah: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, hukum nasional dihormati,” ujar JKA.
Kearifan Lokal untuk Menjaga Ketertiban Sosial, JKA juga menegaskan penguatan hukum adat tidak berarti mempertentangkan adat dengan hukum negara. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga ketertiban sosial, mencegah konflik dan mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Namun, penerapan mekanisme adat tetap harus berada dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta menghormati hak setiap warga negara.
Seminar tersebut dibuka Gubernur Sumatera Barat dan menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Arisal Azis serta Ketua DPRD Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, M.M.
Melalui forum tersebut, JKA menekankan pentingnya mencari titik temu antara keberadaan hukum adat dan sistem hukum nasional: adat tetap hidup, masyarakat terlindungi, dan hukum nasional menjadi pijakan bersama.


















Hari ini : 6575
Total Kunjungan : 3062712
Who's Online : 128
Discussion about this post