• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 24 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bupati Melalui Perangkatnya Tindak Tegas Jika Berani Melanggar Perda Selama Bulan Ramadhan

sudirman leader by sudirman leader
06/03/2025 4:00 AM
in News, Sumbar
0
Bupati Melalui Perangkatnya Tindak Tegas Jika Berani Melanggar Perda Selama Bulan Ramadhan

Bupati Padang Pariaman

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Guna menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Ingatkan masyarakat agar tenang dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H, tahun 2025.

Demikian juga dengan surat edaran yang disebarluaskan kepada masyarakat, bahwa tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, karena mengganggu kelancaran beribadah selama bulan Ramadhan, tegasnya..

Hal yang sama dengan jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB. Sebagaimana diatur dalam Perda pemkab Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis. Berdasarkan perda masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan, atau  menggangu ketertiban umum lainnya.

Baca Juga

Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

RSUD Muslim Kasim Resmi Berdiri, Nama Berganti Semangat Pelayanan Harus Naik Kelas

Larangan tersebut, seperti membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.  Warga juga diingatkan jangan membunyikan meriam bambu. Balapan liar dan tawuran.

Demikian pula dengan minum minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukan, maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum.  Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa, dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum, pada siang hari.

Jika ada yang melanggar, maka pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan serta menindak lanjuti peneriban sesuai surat Edaran, serta menindak tegas bagi yang melanggar, sesuai aturan yang berlaku. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Warum MiFinity Casinos die optimale Wahl für e-Wallet-Zahlungen sind

24 September 2026

Sicherheit im Rapid Transfer Casino: Warum Ihre Daten beim Spielen geschützt sind

24 September 2026

Quando è il momento giusto per fermarsi al casino?

23 September 2026

High Roller Casino: Oppdag hvordan du maksimerer gevinster i 2026

23 September 2026

Apostatudo Casino en 2026: descubre los bonos más emocionantes y sus beneficios

23 September 2026

VIP Casino Latvijā: kādas ir labākās ātras izmaksas metodes?

23 September 2026

Kan du stole på online casinoer?

23 September 2026

The future of virtual casinos: Trends to watch

23 September 2026

Beste Online Casino Zonder Cruks: ontdek de meest populaire slots van 2026

22 September 2026

Hva bør du vite før du besøker et kasino?

22 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3044515
Hari ini : 3580
Total Kunjungan : 3044515
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.