Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Kepala Tatausaha (KTU) Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, sulit ditemui untuk di konfirmasi, mengelak dari para awak media, sepertinya ada yang di sembunyikan tata kelola kegiatan yang bersumber dana APBN-APBD.
Adapun konfimasi yang menjadi pertanyaan awak media ini, terkait tatakelola dana publikasi dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang di kantor BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, tahun anggaran 2022 dan 2023, guna agar ada transparansi keterbukaan informasi public.
Saat awak media ini konfimasi dengan Kasubbag Umum Hariadi selaku pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) tentang kerja sama dengan media. Hariadi mengatakan bahwa kebijakan kantor BPK tidak ada kerja sama dengan para media, melainkan belanja publikasi, disalurkan melalui konprensi Pers.
“Kebijakan kantor, Kita tidak ada membuat kerjasama khusus, bila ada pemberitaan, kami akan hubungi dalam bentuk konfrensi pres”, sebutnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, pada Selasa (13/06/2023).
Terkait hal itu, Dapat diyakaini bahwa akan terjadi penyimpangan seperti “Koroupsi Kolusi dan Nipotisme”, (KKN) karena saat ini begitu ketat regulasi tentang belanja dana publikasi, seperti bagi media yang bekerjasama dengan pemerintah, terdaftar di dewan Pers, standar Ekatalog, sesuai order.
Sedangkan pejabat berwenang di kantor BPK Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, tidak terlihat sedikitpun mengarah kepada tatakelola belanja dana publikasi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu kegiatan yang menggunakan anggaran uang negara di kantor BPK wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, patut menjadi atensi bagi pihak yang berwenang, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga tidak timbul kerugian negara. (Sudirman).
Discussion about this post