• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 28 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Dampak Pengkerukan Alur Laut di Kelurahan Tanjung Riau Membuat Warga Sekitar Resah?

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
06/09/2021 2:28 PM
in Batam
0
Dampak Pengkerukan Alur Laut di Kelurahan Tanjung Riau Membuat Warga Sekitar Resah?
0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com- Ada nya temuan penumpukkan limbah berlumpur pendalaman Alur Laut, di Kecamatan Sekupang, Kelurahan Tanjung Riau, RT 03/RW 04 menimbulkan gangguan terhadap penciuman warga sekitar.

“Kami warga sekitar ini sejak adanya aroma dari bau lumpur ini sangat merasakan tidak nyaman pak,”Sebut warga yang mengaku warga setempat.

Herry Marhat,
Sekretaris DPW KPHLI,
Provinsi Kepri.

Menanggapi adanya kejadian tersebut, Herry Marhat Ativis lingkungan hidup, Sekretaris Komite Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ( KPHLI) Provinsi Kepri, langsung angkat bicaa, “Kalau menurut kami dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Provinsi Kepri,
terkait adanya pegerjaan pendalaman alur sungai yang diduga ilegal itu,
kita minta pemerintah daerah benar -benar serius menangani segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan, sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku,”Ujar Herry Marhat, kepada media ini Senin, (6/9)di Batam Centre, Kota Batam.

Lanjut Herry Marihat, jangan sampai ada alasan -alasan yang tak masuk akal,
kerna ketentuan dan makanisme nya sudah jelas diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor PM 52 Tahun 2011.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Dimana dalam peraturan tersebut, sangat jelas disebutkan tentang ketentuan hukumnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan
a.memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi.
b.kemampuan menyediakan peralatan keruk.” Paparnya

Lebih lanjut Herry mengatakan, kemudian yang harus kita perhatikan adalah masalah teknis pekerjaan.
Dimana perusahaan wajib mempunya Layout (peta lokasi), titik koordinat geografis area yang akan dikeruk dan lokasi pembuangan hasil keruk
(dumping area)
Sebenarnya kita miris kalau mendengar banyaknya pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pekerjaan pendalaman alur sungai dan reklamasi yang ada di Kota Batam.

Dimana masyarakat yang masih awam saja mampu melihat kejanggalan- kejanggalan dan segala jenis pelanggaran yang dilakukan. Tapi sangat disayangkan pihak -pihak terkait sangat lamban dalam penanganan. Bahkan terkesan bungkam saat ada laporan dari masyarakat.

Nah berhubungan dengan pembuangan limbah diarea lingkungan masyarakat, maka ini juga melanggar UU No 32 tahun 2009.

Bisa dilahat dari berbagai pasal yang ada dalam tubuh undang- undang ini, hukumannya
sangat berat bagi pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran Undang- undang ini.

“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah Kota Batam dan Pemprov Kepri, untuk melakukan kroscek terhadap izin- izin perusahaan yang melakukan pengkerukan Alur Laut ini,
Demi mencegah berdirinya Pelabuhan- pelabuhan Tikus di Kota Batam.” Pungkasnya.

Sementara itu, Herman, yang disebut- sebut, sebagai pemilik limbah yang dibuang tidak jauh dari pemukiman warga di lokasi itu, saat dikomfirmasi melalui WhatsAp HP-pnya, sampai berita ini dimuat belum ada Jawabannya. (Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Navegar sin complicaciones: la sencillez que sorprende en 1win

27 Juli 2026

Test Post Created

27 Juli 2026

Coronavirus disease 2019

27 Juli 2026
DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

26 Juli 2026

Das Geheimnis hinter den positiven Robocat Casino Erfahrungen

26 Juli 2026

Warum Luckystart Casino die erste Wahl für professionelle Spieler ist

26 Juli 2026
Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

25 Juli 2026
Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

24 Juli 2026
Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Menjadi Sorotan Selaku ASN “Lama Tidak Masuk Kerja”

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Menjadi Sorotan Selaku ASN “Lama Tidak Masuk Kerja”

24 Juli 2026
MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

23 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2974067
Hari ini : 1618
Total Kunjungan : 2974067
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.