Batam, Leadernusantara.com- Ada nya temuan penumpukkan limbah berlumpur pendalaman Alur Laut, di Kecamatan Sekupang, Kelurahan Tanjung Riau, RT 03/RW 04 menimbulkan gangguan terhadap penciuman warga sekitar.
“Kami warga sekitar ini sejak adanya aroma dari bau lumpur ini sangat merasakan tidak nyaman pak,”Sebut warga yang mengaku warga setempat.

Sekretaris DPW KPHLI,
Provinsi Kepri.
Menanggapi adanya kejadian tersebut, Herry Marhat Ativis lingkungan hidup, Sekretaris Komite Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ( KPHLI) Provinsi Kepri, langsung angkat bicaa, “Kalau menurut kami dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Provinsi Kepri,
terkait adanya pegerjaan pendalaman alur sungai yang diduga ilegal itu,
kita minta pemerintah daerah benar -benar serius menangani segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan, sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku,”Ujar Herry Marhat, kepada media ini Senin, (6/9)di Batam Centre, Kota Batam.
Lanjut Herry Marihat, jangan sampai ada alasan -alasan yang tak masuk akal,
kerna ketentuan dan makanisme nya sudah jelas diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor PM 52 Tahun 2011.
Dimana dalam peraturan tersebut, sangat jelas disebutkan tentang ketentuan hukumnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan
a.memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi.
b.kemampuan menyediakan peralatan keruk.” Paparnya
Lebih lanjut Herry mengatakan, kemudian yang harus kita perhatikan adalah masalah teknis pekerjaan.
Dimana perusahaan wajib mempunya Layout (peta lokasi), titik koordinat geografis area yang akan dikeruk dan lokasi pembuangan hasil keruk
(dumping area)
Sebenarnya kita miris kalau mendengar banyaknya pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pekerjaan pendalaman alur sungai dan reklamasi yang ada di Kota Batam.
Dimana masyarakat yang masih awam saja mampu melihat kejanggalan- kejanggalan dan segala jenis pelanggaran yang dilakukan. Tapi sangat disayangkan pihak -pihak terkait sangat lamban dalam penanganan. Bahkan terkesan bungkam saat ada laporan dari masyarakat.
Nah berhubungan dengan pembuangan limbah diarea lingkungan masyarakat, maka ini juga melanggar UU No 32 tahun 2009.
Bisa dilahat dari berbagai pasal yang ada dalam tubuh undang- undang ini, hukumannya
sangat berat bagi pelaku yang sengaja melakukan pelanggaran Undang- undang ini.
“Sekali lagi kami minta kepada Pemerintah Kota Batam dan Pemprov Kepri, untuk melakukan kroscek terhadap izin- izin perusahaan yang melakukan pengkerukan Alur Laut ini,
Demi mencegah berdirinya Pelabuhan- pelabuhan Tikus di Kota Batam.” Pungkasnya.
Sementara itu, Herman, yang disebut- sebut, sebagai pemilik limbah yang dibuang tidak jauh dari pemukiman warga di lokasi itu, saat dikomfirmasi melalui WhatsAp HP-pnya, sampai berita ini dimuat belum ada Jawabannya. (Ali Asar)
Discussion about this post