Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang, mengelar konsolidasi bersama antar insan pers, untuk menentukan langkah -langkah selanjutnya, sesuai dalam “Surat Peryataan Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang” pada Rabu lalu (23/06) dikantor Walikota Tanjungpinang.
Hasil konsolidasi para Insan Pers, untuk menyikapi bahwa dalam surat pernyataan tersebut, memberi ruang waktu 2×24 Jam, agar Walikota Tanjungpinang mengklarifikasi atas statemennya yang dimuat salahsatu media, beberapa waktu lalu, sampai waktu yang diberikan telah lewat, klarifikasi dari Walikota Hj.Rahma, belum juga ada, baik tertulis maupun lisan, pada Jum’at sekira pukul 15.30 WIB, 25 Juni 2021.
Sebagai ketua korlap Aliansi Peduli Insan Pers Tengku Azhar menyebutkan, secara spontanitas (APIP) Kota Tanjungpinang, kembali melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan berhubung hari Jum’at waktu kerja sangat singkat, apalagi Sabtu dan Minggu masa libur.
Namun kata Tengku, sampai Senin 28/6, juga tidak ada klarifikasi dari Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, maka APIP akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, sampai jelas muaranya dimana. Ungkap Tengku, hasil musyawarahnya.
Pertemuan tersebut dilakukan, di warung kopi km-8 samping rumah sakit RAT Provinsi Kepri, dalam konsolidasi (APIP) kota Tanjungpinang, akan meneruskan dan melanjutkan, terkait Stetmen Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.ip beberapa waktu lalu, belum jelas muaranya seperti apa, kata tengku menyayangkan.
Perlunya klarifikasi dari Walikota Rahma tersebut, karena di angap, Statemennya “telah mencederai, dan tak pantas untuk di ucapkan,” Sebut nya.
Terkait hal tersebut, (APIP) sendiri, sudah memberikan tengang waktu, agar Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, SIP dapat memberikan hak jawab nya.
Berhubung, tengang waktu 2 x 24 jam, telah terlewati, dengan belum adanya klarifikasi dari Pemko Tanjungpinang, serta penundaan informasi yang akan disampaikan Walikota Hj Rahma S.ip kepada (APIP), maka (APIP) kota Tanjungpinang, tetap akan menindak lanjuti, proses, sebagai mana yang tertera dalam isi surat yang sudah disampaikan,” Pungkas Tengku. (Leader)








Hari ini : 2444
Total Kunjungan : 2870910
Who's Online : 125
Discussion about this post