Binjai Sumut (Leadernusantara.com) – Bentuk intimidasi dan kekerasan kepada pewarta dalam menyuarakan tindak pidana, masih terjadi ditanah Air Indonesia, seperti yang dialami Sabarsyah (65) berprofesi sebagai Wartawan, berulang kali rumahnya dibakar, namun sampai saat ini pelakunya tidak kunjung terungkap oleh petugak penegak hukum.
Sabarsyah (65) yang berprofesi sebagai wartawan menuturkan, bahwa rumahnya di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, sepertinya sengaja dibakar Orang Tidak Dikenal (OTK), pada Minggu (13/6/2O21) dini hari, sekira pukul 00.05 WIB.
Menurut Sabarsyah menututurkan bahwa dirinya dulu berprofesi sebagai wartawan, memiliki Dua (2) Orang putera, saat ini juga berprofesi sebagai wartawan di media harian, namun nasib baik belum berpihak kepada dirinya, bahwa rumahnya sudah 2 kali dibakar oleh OTK.
Ditambahkan Sabarsyah, Hal serupa yang dialami dengan putranya juga rumahnya dibakar pada tahun lalu, oleh OTK, namun sangat disayangkan pelaku pembakaran rumah anaknya maupun rumah miliknya sampai saat ini belum juga terungkap, meskipun sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun sejulah media didaerah itu, bahwa kedua putera Pak Sabarsyah, kerap memberitakan kasus tindak pidana 303 (Judi) yang saat ini lagi Marak di Sumatera Utara khususnya di Kota Binjai yang meresahkan warga, atas upaya menyuarakan keluhan masyarakat, oleh ulah pelaku tindak pidana Judi (303), namun bukan pujian yang diperoleh, akan tetapi rumahnya dibakar oleh OTK.
Menanggapi hal itu, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut Bung Muhammad Arifin mengecam keras atas kejadian tersebut, sekaligus meminta aparat penegak hukum agar dapat menangkap pelaku pembakaran rumah milik Sabarsyah, sebutnya pada Selasa (15/06).
Hal itu tentunya dapat diyakini eratkaitannya dengan suatu pekerjaan sebagai wartawan yang selalu menulis judi di daerah itu, oleh karena itu pihak penegak hukum diminta sesegeramungkin mengungkap pelaku tidak pidana pembakaran rumah Sabarsyah, agar tidak timbul kontrapersepsi tanggapan dari berbagai kalangan atas kejadian tersebut ditengah masyarakat.
“Saya sangat mengecam kejadian pembakaran rumah wartawan, kalau dicermati kasus ini, bukan hanya niat membakar rumahnya saja, melainkan juga membunuh penghuni rumahnya, karena pembakaran dilakukan ditengah malam, saat penghuni rumah tertidur, ” sebut Muhammad Arifin.
Muhamad Arifin juga memintak kepada Pihak Polri, agar menangkap para pelaku tindak pidana judi (303) yang sangat meresahkan warga, karena buntut dari judi dapat menimbulkan kriminal oleh pelaku judi, bila mengalami kekalahan, maka pelaku tidak segan-segan melakukan perampokan dan pembunuhan, didaerah tersebut, sebutnya.
Salah satu bukti bahwa Kriminalitas didaerah Binjai sudah mengancam ketenangan dan kenyamanan masyarakat, karena tidak terlihat upaya keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, diwilayah Binjai Sumatra Utara, kata Muhamad Arifin.
“Sekarang zaman nampaknya sudah terbalik, Wartawan yang menjalankan profesinya dilindungi UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kenyataannya saat ini jiwanya pun terancam, bahkan bukan hanya sebatas dirinya melainkan keluarganya juga terancam”, sesal Muhamad Arifin.
Terkait hal itu Muhamad Arifin meminta kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, agar mengintruksikan kepada jajarannya, untuk mengusut tuntas atas kasus tindak pidana pembakaran rumah wartawan yang terjadi dibinjai, serunya Muhamad Arifin. Sumber FPII Setwil Sumut. (leader)
Discussion about this post