
Batam (Leadernusantara.com) – Ditengah hiruk-pikuk Kota Batam yang terbanyak penduduknya di 7 kabupaten Kota wilayah Provinsi Kepulauan Riau, bagi pengusaha 303 berkesempatan membuka lapak “Judi” berkedok Gelanggang Permainan alekronik ( Gelper) Menghiasi Kota Batam, kota Madani.
Hal ini diungkapkan Aktivis pemerhati sosial Kota Batam Hery Marhat, bahwa dikota Batam secara kasatmata pengusaha banyak membuka lapak tempat perjudian yang berkedok Gelper untuk mengelabui pablik, tidak luput dari pantauan Hery Marhat yang tidak mau dikelabui begitu saja.
Menurut Hery Marhat mengatakan kepada awak media ini Kamis tanggal 20/5/2021, melalui pesan Whatshapp di henpon selulernya, bahwa dikota Batam secara kasat mata banyak lapak yang diduga Judi berkedok Gelper yang melanggar pasal 303 tentang perjudian bertentangan dengan aqidah umat ditanah melayu kepulauan Riau, sebutnya.
Ditambahkan Hery Marhat, “judi berkedok Gelper itu, sepertinya bebas dari pengawasan pihak penegak hukum seperti “Polda Kepri, dan Polrestabes Barelang Batam, sehingga lapak Gelper tumbuh menjamur dikota Batam.”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terliha di beberapa tempat Praktek Permainan judi Berkedok Gelper, seperti setela Game Zon, samping Mitra mall, Batu Aji, Uban G Zon, Sidney Hotel, Batam Centre, Spring 99 Seraya. Dutamaa Zon, Golden Game, depan Hotel Ramayana.
Bahkan Parahnya lagi, permainan judi gelper, udah masuk ke perkampungan masyarakat, RT 05 Rw 14 kelurahan muka kuning kecamatan sei beduk kota batam, tentunya keberadaan tempat judi gelper tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia.”ujarnya.
Menurut Hery Marhat, jika Mengacu kepada 1:pasal 303 KUHP tentang perjudian. 2 : Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. 3 : Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 : Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan,
5 : Pasal 38 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif ( KWTE ) yang dijadikan hanya untuk Wisatawan Mancanegara dan di tempatkan pada kawasan khusus dan jauh dari Permungkiman Masyarakat.”sebutnya.
“Untuk itu saya sebagai masyarakat yang sadar akan hukum ingin berkontribusi memberikan informasi ini dengan tujuan, membantu pemerintah dalam membentuk krakter manusia di indonesia yang sadar dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hery Marhat mewakili masyarakat muka kuning, berharap agar penegak hukum menindak tegas para pelaku Judi dikota Batam, sesuai peraturan yang berlaku, demi kenyaman masyarakat Batam, serta bersih dari perjudian yang bertentangan dari budaya masyarakat melayu kepulauan Riau, harapnya.
Sebelumnya “Hery Marhat mohon maaf jika komentar saya di media ini, mungkin ada yang merasa terusik, sama sekali tidak ada keinginan untuk mengusik rekan-rekan pengusaha, hanya tidak lebih dari utnuk kenyamanan masyarakat di Kota batam yang berbudaya melalyu,” kata Hery Marhat.
Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa namanya yang sifatnya melanggar undang- undang, bukan budaya orang melayu, dan tidak satupun agama yang membenarkan judi di Indonesia, seru Hery Marhat.
Pada saat berita ini diterbitkan komfirmasi awak media ini dengan Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan melalui pesan WAttsap ke No Henphon selulernya, pada Kamis 20/5/2021 belum ada Jawaban.
Begitu juga dengan Kapolrestabes, Barelang Batam Kombes Yos Guntur yang dikomfirmasi melaui pesan WAttSapnya ke No Henphon selulernya, sampai berita ini diterbitkan media ini, belum ada Jawabannya. ( Ali Asar.)






Hari ini : 3004
Total Kunjungan : 2834442
Who's Online : 131
Discussion about this post