Natuna, leadernusanta.com- BPJS Kesejatan Natuna, Jum’at, (18/09) pukul 13.30 WIB Siang ini menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 atas perubahan kedua Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pondok Nibung, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Ranai, Natuna.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Isran dan diikuti oleh sejumlah awak media.
Pada kesempatan itu Israd menjelaskan beberapa hal terkait perubahan dan perkembangan yang ada di BPSJ Kesehatan mulai dari tarif hingga mekanisme pelaksanaan dan layanan BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, per Januari-1 April 2020 tarif BPJS Kesahatan kelas I sebesar Rp. 160.0000, untuk Kelas II sebesar Rp. 110.000 dan untuk kelas III sebeaar Rp. 42.000.
Kemudian per April – Juli dan seterusnya tarif BPJS mengalami penurunan. Untuk Kelas I Rp. 150.000, Kelas II Rp. 100.000 dan untuk Kelas III Rp. 42. 000. Tapi khusus untuk kelas III, yang dibayar oleh masyarakat hanya sebesar Rp. 25.500.
“Tapi kan di Natuna udah dibayar oleh pemerintah. Jadi masyarakat harus bersyukur karena bayar BPJSnya udah dicover pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bagaimana mekanisme pelayanan dan kerjasamanya denga rumah sakit serta prosedur pengurusan administrasi BPJS Kesehatan.
Ia menekankan kepada masyarakat agar selalu mengunakan layanan BPJS Kesehatan demi kemudahan layanan bagi masyarakat itu sendiri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan keburu-buru menggunakan layanan umum. Karena tidak sedikit orang yang kaget dengan bayaran yang mahal di rumah sakait. Pokok upayakan dulu pakai BPJS, jangan keburu-buru menggunakan layanan umum,” tegasnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan masyarakat Natuna dapat bekerjasama menjalankan aturan yang ada dalam hal pelayanan kesehatan.
“Mudah-mudah saja layanan kesehatan kita di Natuna dapat berlangsung baik dengan adanya BPJS Kesehatan, jika ada kendala atau yang mau ditanyakan dapat ke Kantor BPJS Kesehatan atau whatsapp ke Nomor: 081218197409,” pungkasnya.(Herman)


















Hari ini : 4601
Total Kunjungan : 2918853
Who's Online : 129
Discussion about this post