Natuna, leadernusantara.com-Bupati Natuna, Drs. Hamid Rizal, M.Si., Selasa, (08/09) pada pukul 09.30 pagi menyampaikan pidato tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Tahun (RAT) 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.
Hal tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, yang berlangsung di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Ranai, Natuna.
Rapat paripurna Penyampaian Nota RAPBD tahun 2021 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin, serta diikuti seluruh Anggota DPRD Natuna.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), para Asisten, OPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemda Natuna, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi dan undangan lainnya juga hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD Natuna tahun Anggaran 2021 itu mengatakan, bahwa penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 2020.
“Hingga saat ini komposisi APBD Kabupaten Natuna masih di dominasi oleh dana transfer pemerintah pusat.
Dengan rincian 90,30 persen pendapatan dari transfer pemerintah pusat, 6,95 persen dari dana transfer pemerintah provinsi dan 8,47 persen dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Estimasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.924.4 Miliar. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.78,27 Miliar. Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp.834,80 Miliar dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp.11,39 Miliar, “Papar Hamid.
Belanja daerah tahun 2021 tambah Hamid Rizal, direncanakan sebesar Rp.994,77 Miliar, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.693,46 miliar, belanja modal sebesar Rp.229,34 miliar, belanja tak di duga sebesar Rp.1 miliar dan belanja transfer sebesar Rp.70,96 miliar.
Anggaran Tahun 2021 ini juga diprioritaskan untuk belanja wajib yang telah di tentukan oleh peraturan perundangan-undangan, dengan alokasi belanja meliputi, untuk pendidikan sebesar 20% kesehatan 10% dan alokasi umum sebesar 25%. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020.
Penyampaian Nota Keuangan APBD Natuna Tahun Anggaran 2021 tersebut, hamid berharap selanjutnya dibahas dan mendapatkan persetujuan serta di tetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Natuna.
“Secara rinci, pidato pengantar Nota Keuangan diuraikan dalam lampiran Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2021,”Pungkas Hamid Rizal. (Herman)














Hari ini : 3166
Total Kunjungan : 2907037
Who's Online : 130
Discussion about this post