
Natuna, leadernusantara.com-Siswa Sekolah Dasar (SD), Paud dan TK, kembali diperbolehkan belajar secara tatap muka mulai 3 Agustus 2020.
Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yoang diselenggarakan di Ruang Rapat I Lt.2 Kantor Bupati Natuna, Jl. Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Provinsi Kepri, Rabu, 22 Juli 2020.
Rapat terkait Rencana mulai sekolah tatap muka bagi siswa SD, TK dan Paud, itu dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Drs Hamid Rizal, M.Si. Hadiri Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kapolsek Bunguran Timur, para Kepala Sekolah dan beberapa perwakilan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dikatakan Hamid, selama pandemic Covid-19, peserta didik terpaksa menjalankan kegiatan belajar dirumah secara online.
Namun, belajar secara online juga mrmbuat anak merasa jenuh, dan meminta sekolah seperti biasa sebelum pandemi.”Tutur Hamid.
Lanjut Hamid, berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, peserta didik tingkat SMA sederajat sudah mulai bersekolah (tatap muka) senin lalu, berbeda halnya dengan peserta didik tingkat Paud, TK, SD dan SMP yang masih belajar secara online.
Mengingat Kabupaten Natuna sampai saat ini berhasil mempertahankan predikat daerah zona Hijau, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, memutuskan agar peserta didik tingkat PAUD, SD dan SMP diperbolehkan kembali masuk sekolah pada 3 Agustus 2020 mendatang.”Terangya.
Namun demikian siswa dan guru SMP, SD, TK, dan Paud, tetap menjalankan prokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona/Covid-19.
Penerapan masuk sekolah tatap muka ini baru setakat tahap uji coba selama sebulan kedepan dengan beberapa ketentuan sesuai Protokol Kesehatan, diantaranya membatasi jam tatap muka, jam pembelajaran serta pembagian shift waktu masuk sekolah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Suherman, menambahkan, kesempatan di atas sebagai implementasi dari Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang menerangkan bahwa SMA, SMP dan MTs sudah dapat mulai masuk sekolah bagi zona hijau.”Terang Suherman, SH.
Lanjut Suherman, nantinya pihak sekolah akan dituntut untuk melaksanakan protocol kesehatan, jam tatap muka yang berkurang serta dalam satu sift tatap muka, peserta didik hanya boleh berjumlah 18 orang dalam ruangan kelas. (hum/her)
Discussion about this post