Tanjungpinang (leadernusantara.com) Prilaku yang tidak patut ditiru bapak kandung perkosanaknya sendiri, sebanyak 24 kali ditempat yang berbeda, bejadnya prilaku ayah kandung berinisial JL 40 Tahun akhirnya dijebloskan dibalik jeruji besi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro, pada saat menggelar Pres Release di kantor Polres Tanjungpinang, Senin 22 Mei 2017. Berbuatan itu sangat mencoreng marwah orang Tanjungpinang yang selama ini dikenal berbudaya.
Bejatnya kinerja pelaku JL, tidak obahnya seperti binatang yang tidak tahu dengan adat dan budaya, agama. Turuntermurun leluhur orang Tanjungpinang mengajarkan adat dan budaya serta agama, maka tidak pantas rasanya pelaku JL hidup dibumi segantang Lada yang bermarwah.
Menurut Joko, Orang tua (Ibu) melaporkan kepada Polres Tanjungpinang, bahwa anaknya (Korban) berinisial IL Perempuan 16 Tahun, telah menjadi korban pencabulan dengan salah seorang yang ternyata pelakunya JL Bapak Kandunya sendiri.
Pertama dilakukan tersangka Jl, menggagahi anaknya IL (korban) dengan cara membujuk rayu anak kandungnya untuk berhungan badan layanknya suami istri, Bulan Nopember 2016 di Batam, terkahir pada 18 Mei 2017, total yang sudah dilakukan tersangka mencabulan anak kandungnya sebanyak 24 kali.
Dikatakan Joko, Modus tersangka JL mencabuli anaknya sebanyak 24 kali dengan cara membujuk rayu, ditempat yang berbeda-beda, dibatam, dirumahnya sendiri, ketika tidak ada orang dirumah. Tersangka JL, diancam pasal 81 ayat 2 dan ayat 3, UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindaungan anak, maksimal 15 Tahun Penjara. (sdr)
Discussion about this post