Pariaman, Leadernusantara.com- Terkait berita media ini yang berjudul “Ketua PKDP Natuna Meyangkan Sikap Polsek Kampung Dalam yang tidak menerima laporan masyarakat” langsung diklarifikasi oleh Kapolsek AKP Kasman, bahwa yang dilaporkan oleh pihak keluarga kasus perdata dan bukan kasus pencurian.”Kasus yang dilaporkan oleh keluarga Bapak itu, kasus perdata pak.”Terang Kapolsek melalui pesan WhatsApp-nya sekira pukul 11.40 WIB siang Selasa,(12/05) ini.
Kapolsek juga menyampaikan kepada media ini bahwasan pihaknya Polsek Kampung Dalam tidak bisa memproses kasus tersebut. “Mohon maaf pak kami gak bisa menindak lanjuti kalau itu bukan tindak pidana, dan itu sudah disarankan oleh anggota untuk melapor melalui kasus perdata Pak.”Jelas Kapolsek.
Terkait keterangan Kapolsek tersebut, Ketua PKDP Natuna R. Piliang, merasa ada yang janggal. “Kami melaporkan kasus pecurian, karena orang yang mengambil kelapa kami itu bukan orang yang kami kenal. Kalau kasus perdata itu orang yang melakukan pencurian orang yang kami kenal asal usulnya, ada terjadi dialok atau argumen dengan pihak pelaku. Tetapi kalau tiba-tiba ada orang datang dan langsung menjarah kelapa dan kolam ikan kami itu namanya pencurian.”Terang Piliang.
Piliang juga mengaku heran dengan keterangan Kapolsek, sepertinya seakan sudah tau dengan kasus tersebut sebelum melakukan proses hukum. Terkesan pihak polsek seakan menggiring kasus pidana itu ke kasus perdata. Ada apa ini,”Tanya Piliang.
Setelah laporan ini tidak dapat diproses, jangan disalahkan kalau ada pertumpahan darah secara hukum rimba oleh pihak kami.”Tutur Piliang.
Sebijaknya pihak Polsek seharusnya, melakukan proses hukum dan mencari pelaku dan menanyakan apa dasarnya pelaku kok bisa melakukan penjarahan tersebut, setelah proses hukum berjalan baru dapat di simpulkan kalau kasus ini kasus perdata atau pidana.
Kami orang awam ini kalau orang tidak dikenal menjarah harta kami itu namanya Pencurian.”Terang Piliang. (Herman)
Discussion about this post