Natuna, leadernusantara.com- Rapat koordinasi Bupati Natuna bersama ulama yang berlangsung Selasa,(21/04) dirungan lantai II Kantor Bupati Natuna hari ini membahas terkait pelaksanaan ibadah dalam suasana darurat dunia saat ini.
Pada rapat yang berlangsung seluruh peserta rapat, menyepakati beberapa kegiatan tetap dilaksanakan. Diantaranya, pelaksanaan Sholat Jum’at, Shalat lima waktu di Masjid, ataupun Surau, namun waktu harus dipersingkat dan dibatasi.
Shalat Tarawih, Tadarus, Shalat Idul Fitri, tidak dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Sedangkan bagi umat non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Kepala Kantor Kemenag Ahmad Husen, Ketua MUI, Tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.
Dalam sambutannya, Bupati Hamid Rizal menyampaikan, “Maksud dan tujuan pertemuan ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan mengingat tidak berapa lama lagi akan datangnya bulan Rhamadan 1441 Hijriyah, mari kita menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat” Kata Hamid.
Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut, diantaranya, rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama yang bersifat rutinitas seperti, Shalat lima waktu, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).
hal ini kata Hamid tidak bermaksud mengekang dalam pelaksanaan ibadah keagamaan. Melainkan mempertimbangkan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi penanganan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Natuna. (herman)


















Hari ini : 2863
Total Kunjungan : 2909564
Who's Online : 129
Discussion about this post