Tanjungpinang,(leadernusantara.com) – Sejarah dihadiahkannya Pulau Penyengat oleh Sultan Kerajaan Riau-Lingga- Johor-Pahang, Sultan Mahmud Riayat Syah kepada Engku Puteri Raja Hamidah pada (25/02) 1803 disepakati, dijadikan momen untuk menetapkan Harijadi Pulau Penyengat.
Kesepakatan itu diraih dalam musyawarah perwakilan masyarakat Penyengat di Balai Adat Penyengat, Senin (10/4) yang dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah.
Sebelum akhirnya tanggal 25 Februari 1803 disepakati dan ditandatangani oleh para tokoh dan perwakilan masyarakat yang mengikuti musyawarah tersebut sebagai tanggal Harijadi Pulau Penyengat, ada beberapa opsi yang ditawarkan Tengku M Fuad dan Tengku Fahmi.
Opsi lain yang ditawarkan adalah peristiwa sejarah ketika Sultan Abdurahman Muazam Syah ditabalkan sebagai Sultan Kerajaan Riau-Lingga yang dilaksanakan di Pulau Penyengat pada tanggal 18 Februari 1885.
Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, mengatakan memori kolektif masyarakat tentang Pulau Penyengat yang terbangun adalah ketika Pulau Penyengat dihadiahkan Sultan kepada Engku Puteri Raja Hamidah. Disamping itu, dimulainya kehidupan sosial dan ekonomi di Pulau Penyengat tercipta ketika pulau bersejarah itu dibuka sebagai kawasan pemukiman penduduk saat itu.
Pada musyawarah itu juga walikota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera menetapkan Peraturan Walikota Tanjungpinang, tentang penetapan Harijadi Pulau Penyengat. Sekaligus menetapkan penyelenggaraan kegiatan Festival Pulau Penyengat pada tahun 2018 selama satu pekan mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 25 Februari.
” Peristiwa sejarah dihadiahkannya Pulau Penyengat oleh Sultan Mahmud Riayat Syah kepada Engku Puteri Raja Hamidah adalah momen yang tepat, dan dapat mengakomodir peristiwa sejarah lainnya yang terjadi di Pulau Penyengat setelah saat itu,”ungkap Lis Darmansyah.
Musyawarah penetapan Harijadi Pulau Penyengat Senin lalu dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Efiyar M. Amin, Kabag Pemerintahan Setdako Agustiawarman, Raja Malik Hafrizal, Tengku M. Fuad, Tengku Fahmi, Ketua LPM Penyengat, perangkat RT dan RW, serta perwakilan masyarakat lainnya.
Usai musyawarah, seluruh peserta menandatangani berita acara hasil musyawarah, menyepakati tanggal yang telah ditetapkan dan menghilangkan perbedaan persepsi tentang penetapan Harijadi Pulau Penyengat. Sumber (Kominfo) Aliasar
Discussion about this post