Natuna, leadernusantara.com-Edarkan Pol Falcofen, Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna terancam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hal tersebut karena pelaku mengedarkan Pil Falcofen,
kepada masyarakat tidak sesuai atau melebihi dosis yang dianjurkan,”terang Kapolres AKBP Iwan, saat dijumpai media di Warung Kopi Ayong, Ranai, Natuna, Sabtu 15 Januari 2022 pagi
Didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, Kapolres Iwan juga menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan Kapolsek Pulau Laut, Ipda Andi Pakpahan dengan barang bukti 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.
Pria asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Natuna, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada masyarakat setempat.”ungkap Kapolres.
Terkait kasus tersebut, pihak polres Natuna sedang melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam. Kalau obat tersebut berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 108 Undang-Undang Kesehatan, UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan.
Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan dapat dikenakan UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun/denda 100 (seratus juta rupiah).”ucap Kapolres.
Kalau dari sisi hukum, di jelaskan Iwan, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda ke-depan.
Kepada pihak keluarga Kapolres berpesan untuk selalu mengawasi anak anaknya, terkhusus bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.
Kapolres juga memerintahkan kepada jajaran Polsek Pulau Laun untuk banyak memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampai obat-obatan sejenis Falcofen tersebut.
” Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum” tegasnya.(herman)
Discussion about this post