• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 14 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PT AMP dan Pemda Agam Diminta Segera Menyelesaikan Persolan Keberadaan TPU PT AMP

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
03/07/2020 1:34 PM
in Sumbar
0
PT AMP dan Pemda Agam Diminta Segera Menyelesaikan Persolan Keberadaan TPU PT AMP
0
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agam, leadernusantara.com- Ketua Parik Nagari Bawan, M. Zaherman, sudah dua kali mempertanyakan pendirian Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik PT AMP Plantation yang berada di HGU XI Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Dikatakan Zaherman, terkait TPU ini kami sudah pertanyakan pada pihak PT AMP, langsung dengan Manajer AMP I Fedrik.
Kala itu ia Fendrik, berjanji akan mempertanyakan masalah TPU pada manajemen perusahaan. dengan alasan ia baru memimpin di PT. AMP I.

Lanjut Zaherman, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.”Ujar Zuherman.

“Sebagai Ketua Parik Paga Nagari saya juga telah mempertanyakannya pada Nagari, Ninik Mamak, beserta cerdik pandai di Bawan. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, juga telah dipertanyakan. Semua merasa kaget dengan berdirinya TPU milik PT AMP yang berada di Jorong Anak Aia Kasiang Nagari Bawan.

Baca Juga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Sedangkan status tanah TPU areal tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) diberikan status Hak Pakai (HP) selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.

Sedangkan tanah yang di pakai oleh PT AMP legalitasnya hanya HGU, bukan hak milik PT APM Plantation. “Sebagai anak nagari tidak menerima dengan sewenang-wenangnya pihak PT APM Plantation, mendirikan TPU seenak nya saja, tampa mengkaji dulu peraturan pemerintah,”Ujar Zaherman, kepada wartawan Kamis, (02/07/2020).

Pihak PT AMP saat dikonfirmasi terkait adanya masalah tersebut, melalui stafnya menyampaikan, “Manajer sedang berada di luar. Silakan bapak datang ke RO “Ucap salah seorang staf tersebut.
Ketika dikonnfirmasi ke RO sesuai arahan, juga menerima jalan buntu. Arahan dari Security Alek Sondayi, bahwa untuk kondirmasi TPU bisanya langsung sama Bapak Mulyono, “Saat ini beliau sedang berada di luar kantor, “Ucap Security tersebut.

Terkait berdirinya TPU yang diatasnakan milik PT AMP itu sangat disayangkan oleh Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar, Bj Rahmad.

“Sangat kita sayangkan berdirinya TPU di areal HGU. Bj Rahmad, minta agar pihak PT APM Plantation, segera menindak lanjuti persoalan TPU tersebut, begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, sehingga tidak menimbulkan presepsi yang negatif dimasyarakat. (Aprisman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

7 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2966398
Hari ini : 2073
Total Kunjungan : 2966398
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.