• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 10 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/02/2020 10:32 AM
in Natuna
0
PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi
0
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (LN). Com-Gerah nama masyarakat Natuna dicatut dalam malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang telah selesai di observasi di Natuna.

Beberapa elemen masyarakat Natuna seperti KNPI, Pemuda Pancasila (PP) Forum RT/RW Kabupaten Natuna, langsung melakukan jumpa pers Jim’at (21/02) di Kafe Ranai Squer, yang menyatakan bahwa acara yang mengatasnamakan masyarakat Natuna itu tidak benar, nama masyarakat yang ditulis dalam sepanduk merupakan pembohongan publik.”Terang Haryadi, Ketua KNPI Kabupaten Natuna.

Dengan tegas beberapa organisasi kemasyarakatan itu langsung memanggil pihak penyelenggara guna klarifikasi, dan mempertanyakan masyarakat yang dicantumkan, masyarakat yang mana..? “Tanya Ketua KNPI Kabupaten Natuna Haryadi.

Cherman, salah seorang pihak yang terlibat mengaku hanya sebagai yang mengurus seni budaya yang ditampilkan pada malam itu, anggaranpun dari transferan dari Agung EH/Ivan.”Tutur Cheman.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Untuk keterangan lainya tidak ranahnya itu menjawab,”Soal yang lain sebaiknya ditanyakan saja kepada Agung EH/Ivan.”Saran Cherman.

Sementara Agung EH/Ivan,
dalam klarifikasinya sekitar pukul 16.50 WIB. Agung EH/Ivan, dengan Pengurus PP, KNPI dan Forum RT/RW Kabupaten Natuna, masyarakat Natuna itu. Menurut Ivan, dirinya dan beberapa orang yang terlibat pada acara itu sudah bagian dari masyarakat Natuna, karena ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna.”Terang Ivan.

Persoalan dana pembiayaan penyelenggaraan acara malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang diselenggarakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Ranai itu murni bersumber dari dana LSM-nya. Bahkan Agung EH/Ivan menantang bagi pihak-pihak yang kurang puas dari penjelasannya, untuk melaporkan ke pihak hukum.

Namun keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara Agung EH/Ivan dan Cherman, yang juga oknum wartawan yang tidak terganbung dalam dua organisasi pers di Natuna PWI dan AJOI itu, tidak memuaskan seluruh elemen masyarakat natuna tersebut.

Sehingga seluruh elemen masyarakat natuna yang ada diantaranya, Pengurus Cabang Pemuda Pancasila(PP) Kabupaten Natuna, Forum RT / RW Kabupaten Natuna Sabtu,(22/02) pagi ini sepakat akan membawa kasus ini keranah hukum dan melaporkan Agung EH/Ivan, yang mengaku orang kepercayan BNPB dan Menkopolhukam itu ke-Polres Natuna atas sangkaan “Pembohongan Publik” Terhadap mengatasnamakan masyarakat Natuna.

“Iya, kita akan melaporkan persoalan ini kepihak hukum. Yang akan kita laporkan tentang “Pembohongan publik, “Yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan golongan.”Terang Padilah, Ketua PP Kabupaten Natuna.

Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Как быстро вывести деньги из Pinup: советы по выбору методов платежей

10 September 2026

Pin Up casino и обработка ошибок: советы для беззаботной игры

10 September 2026

Что важно знать о Pinup: от бонусов до управления сессиями в 2026 году

10 September 2026

Pin Up casino-nun oyun dünyası: oyun provayderləri və yeni slotlar

10 September 2026

Unlocking the Mysteries of the Universe: The Role of Science in Modern Exploration

10 September 2026

Join the fun at PayID pokies Australia: explore top slots and enjoy secure payment

9 September 2026

The Fascinating World of Science: Exploring the Unknown

9 September 2026

Strategier for å maksimere din tid i kasinoet

9 September 2026

Hvordan forstå oddsene i casinospill

9 September 2026

Maximize productivity with Gateway: streamline your workflow and payments

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3031559
Hari ini : 4456
Total Kunjungan : 3031559
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.