• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 24 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/02/2020 10:32 AM
in Natuna
0
PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi
0
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (LN). Com-Gerah nama masyarakat Natuna dicatut dalam malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang telah selesai di observasi di Natuna.

Beberapa elemen masyarakat Natuna seperti KNPI, Pemuda Pancasila (PP) Forum RT/RW Kabupaten Natuna, langsung melakukan jumpa pers Jim’at (21/02) di Kafe Ranai Squer, yang menyatakan bahwa acara yang mengatasnamakan masyarakat Natuna itu tidak benar, nama masyarakat yang ditulis dalam sepanduk merupakan pembohongan publik.”Terang Haryadi, Ketua KNPI Kabupaten Natuna.

Dengan tegas beberapa organisasi kemasyarakatan itu langsung memanggil pihak penyelenggara guna klarifikasi, dan mempertanyakan masyarakat yang dicantumkan, masyarakat yang mana..? “Tanya Ketua KNPI Kabupaten Natuna Haryadi.

Cherman, salah seorang pihak yang terlibat mengaku hanya sebagai yang mengurus seni budaya yang ditampilkan pada malam itu, anggaranpun dari transferan dari Agung EH/Ivan.”Tutur Cheman.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Untuk keterangan lainya tidak ranahnya itu menjawab,”Soal yang lain sebaiknya ditanyakan saja kepada Agung EH/Ivan.”Saran Cherman.

Sementara Agung EH/Ivan,
dalam klarifikasinya sekitar pukul 16.50 WIB. Agung EH/Ivan, dengan Pengurus PP, KNPI dan Forum RT/RW Kabupaten Natuna, masyarakat Natuna itu. Menurut Ivan, dirinya dan beberapa orang yang terlibat pada acara itu sudah bagian dari masyarakat Natuna, karena ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna.”Terang Ivan.

Persoalan dana pembiayaan penyelenggaraan acara malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang diselenggarakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Ranai itu murni bersumber dari dana LSM-nya. Bahkan Agung EH/Ivan menantang bagi pihak-pihak yang kurang puas dari penjelasannya, untuk melaporkan ke pihak hukum.

Namun keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara Agung EH/Ivan dan Cherman, yang juga oknum wartawan yang tidak terganbung dalam dua organisasi pers di Natuna PWI dan AJOI itu, tidak memuaskan seluruh elemen masyarakat natuna tersebut.

Sehingga seluruh elemen masyarakat natuna yang ada diantaranya, Pengurus Cabang Pemuda Pancasila(PP) Kabupaten Natuna, Forum RT / RW Kabupaten Natuna Sabtu,(22/02) pagi ini sepakat akan membawa kasus ini keranah hukum dan melaporkan Agung EH/Ivan, yang mengaku orang kepercayan BNPB dan Menkopolhukam itu ke-Polres Natuna atas sangkaan “Pembohongan Publik” Terhadap mengatasnamakan masyarakat Natuna.

“Iya, kita akan melaporkan persoalan ini kepihak hukum. Yang akan kita laporkan tentang “Pembohongan publik, “Yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan golongan.”Terang Padilah, Ketua PP Kabupaten Natuna.

Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Warum MiFinity Casinos die optimale Wahl für e-Wallet-Zahlungen sind

24 September 2026

Sicherheit im Rapid Transfer Casino: Warum Ihre Daten beim Spielen geschützt sind

24 September 2026

Quando è il momento giusto per fermarsi al casino?

23 September 2026

High Roller Casino: Oppdag hvordan du maksimerer gevinster i 2026

23 September 2026

Apostatudo Casino en 2026: descubre los bonos más emocionantes y sus beneficios

23 September 2026

VIP Casino Latvijā: kādas ir labākās ātras izmaksas metodes?

23 September 2026

Kan du stole på online casinoer?

23 September 2026

The future of virtual casinos: Trends to watch

23 September 2026

Beste Online Casino Zonder Cruks: ontdek de meest populaire slots van 2026

22 September 2026

Hva bør du vite før du besøker et kasino?

22 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3042953
Hari ini : 1358
Total Kunjungan : 3042953
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.