Agam, leadernusantara.com-Luar biasa, ditengah wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia dan dunia yang sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat, Justru beredar kabar yang tak sedap yakni adanya dugaan pungutan “liar” biaya pengambilan ijazah siswa Tahun 2020, di SMP Negeri 1 Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Disisi juga dikabarkan vahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, telah mengeluarkan aturan Pembebasan sumbangan komite, uang perpisahan & uang kenang-kenanganan yang telah di edarkan melalui surat edaran (SE) No. 421/1754/Disdikbut Kabupaten Agam. Yang telah diatur dalam Undang- Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Yang dibunyikan pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar, yang diselanggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan
Aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan UU tidak bisa terbantahkan bagi SMPN 1 Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk melakukan pungli.
Terkait adanya kabar yang beredar dimasyarakat, media ini mencoba melakukan mengkomfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Basung, Syafrianto, S.Pd. di ruang kerja Kamis, 25 Juni 2020, terkait laporan orang tua siswa ke Kantor DPW LSM Garuda NI Sumbar. Syafrianto mengakui ada pungutan uang yang berupa biaya fhoto Rp 40 ribu rupiah, uang administrasi/Jasa mengisi ijazah 30 ribu, serta uang perpisahan Rp100 ribu, dengan jumlah Rp 170 ribu rupiah.
Terkait adanya dugaan punguntan liar (pungli) tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Drs Isra M.Pd. menegaskan kepada pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang tersebut ke masing-masing siswa.
Namun anehnya, dikabarkan pihak sekolah hanya mengembalikan uang Rp 100, yang di poskan sebagai uang kenang-kenanganan untuk guru.
Sedangkan Rp 70 ribu yang di poskan untuk biaya foto dan administrasi/Jasa pengisian Ijazah tidak dikembalikan.
Menanggapi kejadian itu,
Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar, Bujang Rahmad, meradang “marah” Dikatakan Rahman, “Terkait pungutan di SMPN 1 Lubuk Basung kita telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Drs Isra, M.Pd. Agar semua uang yang telah di pungut sebagai biaya foto dan jasa pengisian ijazah segera dikembalikan sebelum kasus ini menjadi lebar sampai kepihak hikum.”Saran Bujang Rahmad. (Aprisman)
Discussion about this post