Natuna (leadernusantara.com) – Sekretaris Daerah, Wan Siswandi, S.Sos.M.Si, pimpin Rapat Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Natuna Tahun 2017, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Jum’at (31/03) pagi.
Siswandi menyampaikan, terdapat dalam Undang-Undang mengamanatkan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk membentuk Tim Terpadu, upaya antisipasi konflik-konflik yang terjadi di Daerah seperti di Natuna khususnya.
Untuk menyikapi dan mengimplementasikan, diperintahkannya kepada jajarannya untuk membuat draf serta melampirkan dasar hukum guna membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Natuna Tahun 2017.
Hal itu akan melibatkan beberapa unsur, diantaranya Kepolisian, Satuan TNI, Satpol, Organisasi Perangkat Daerah terkait, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Daerah Kabupaten Natuna, Drs. Muhtar Achmad.M.Eng mengatakan, konflik sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012.
Bagi daerah terjadi perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok Masyarakat, atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas serta mengakibatkan kondisi tidak aman dari segi integrasi sosial sehingga mengganggu Stabilitas Nasional dan menghambat pembangunan.
Menurutnya, walaupun potensi konflik sangat kecil, namun tim terpadu ini harus dibentuk untuk mengantisipasi, terutama dengan cara dan strategi pendekatan dalam penanganan secara dini.
Upaya agar bisa dicegah terjadinya konflik itu sendiri, terutama dengan cara pendekatan dan menimbulkan kesadaran demi memelihara perdamaian ditengah masyarakat. (Jamilus)
Discussion about this post