Padang Pariaman (leadernusantara.com) – Proyek lanjutan penbangunan jembatan Sungai Talang di kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang dikerjakan CV. Karya Konstruksi Riau, mangkrak tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak, hingga perusahan tersebut akan berujung di Blacklist oleh Dinas PUPR.
Masyarakat Sungai Limau dan Sungai Talang sangat kecewa, karena jembatan tersebut tidak selesai dikerkajan oleh pihak Kontraktor, yang seharusnya di 2020 ini jembatan tersebut, sudah dapat dilalui oleh masyarakat, namun apa daya harapan masyarakat itu sirna hanya tinggal dalam mimpi saja, keluh masyarakat.
Menurut sumber media ini yang tidak disebutkan namanya, bahwa “ perusahaan telah mengambil uang muka 30% (persen) dari nilai kontrak Rp. 1.124.004.000. namun hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak perusahaan, hanya diperkirakan 7,9%. Semestinya pekerjaan itu harus mencapai 35 %.” Bebernya Pada 28 November 2019.
Dari hasil investigasi awak media ini di lokasi proyek jembatan tersebut, di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, terlihat amburadul, sepertinya tidak ada tanda-tanda untuk melanjutkan pengerjaan proyek Jembatan tersebut, karena tidak terlihat aktipitas apaun dilokasi, sehingga proyek terbengkalai dalam pekerjaan pihak kontraktor yang menerima kotrak pekerjaan Jembatan.
Dalam Investigasi media ini untuk upaya konfirmasi dengan rekanan kontraktor yang mengerjakan Proyek tersebut, di Perum Putri Tujuh 2 Blok R No. 5 Provinsi Riau, namun pihak kontraktor tidak satupun yang dapat dikonfirmasi, terkait pengerjaan Proyek Jembatan Sungai Talang.
Padahal pekerjaan yang dikerjakannya, hanya sekitar 7,9% saja, lebih banyak uang muka pekerjaan yang diambilnya, ketimbang kerjaan yang dikerkannya.
Adapun kontrak proyek tersebut, Nomor kontrak, 089 / SP-DPUPR-2019, kegiatan pembangunan jembatan Sungai Talang tahun 2019 (lanjutan) di Kecamatan Sungai Limau dengan biaya Rp. 1.124.004.000, – (Satu Milyar Seratus Duapuluh Empat Juta, Empat Ribu Rupiah). Dari pagu anggaran Rp. 1.250.000.000, sumber Dana dari Alokasi Umum (DAU) dengan masa pemeliharaan 90 (sembilan puluh) hari kalender tak berjalan sesuai kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman Deni Irwan, ST., MT., kepada media dengan tegas mengatakan, “bahwa kontraktor yang tidak punya itikad baik dalam mengerjakan peoyek yang menerima kontrak, maka pihaknya tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apapun, semua jaminan disita dan dicairkan dan perusahaan diblacklist sesuai prosedur yang ada, “ujarnya tegas.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Fauzil menambahkan, dirinya selaku Pimpinan Pelaksana Kegiatan (PPK) Proyek Jembatan di Sungai Talang yang dikerjakan oleh perusahaan nakal, asal Provinsi Riau, CV. Karya Konstruksi Riau, dinilai tidak memiliki etikad baik dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Karena pihaknya selaku PPK sudah beberapa kali mengingatkan kepada pihak kontraktor pelaksana, namun tidak di indahkan, begitu juga Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan kepada pihak kontraktor, juga tidak ada balasan, sepertinya tidak etikat baik, tegas Fauzil.
Juga dikatakan Fauzil, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari Pelaksana kerja CV. Karya Konstruksi Riau, hanya dapat menyelesaikan sekitar 7,9% saja, kemudian pekerjaan terhenti, terlihat tidak dilanjutkan lagi, sampai saat ini, jelasnya.
“Seharunya perusahaan telah mengambil uang muka 30% (persen) dari kontrak menerima Rp. 1.124.004.000, tentunya pekerjaan ringan itu, minimum harus mencapai 35% (persen) 28 November 2019, “bebernya. (Jef)
Discussion about this post