Agam (laedernusantara.com) – Proyek pengerjaan pengaspalan jalan 1,8 KM, di Dusun Simaruok, jorong 2, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung, yang dikerjakan PT. Anugrah Tripa Raya, terlihat asal jadi sehingga belum lama dilalu kenderaan sudah rusak, compes sana-sini.
Proyek tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU-TR) kabupaten Agam yang dikomando’i Hamdi ST, dengan nilai kontrak Rp 7.481.890.000, No, 2204/RII/DPUTR-AG/IV 2020, waktu pekerjaan 150 hari kalender, yang dikerjakan PT. Anugrah Tripa Raya, terlihat asal jadi sehingga belum lama selesai dikerjakan sudah rusak sana-sini.
Hal itu berdasarkan investigasi LSM Garuda RI dikomandoi bj Rahmat dilokasi Proyek tersebut, pada tgl (5-6 -2020). Diliput sejumlah media cetak & online, hasil pengerjaan pengaspalan jalan sepanjang 1,8 KM, di Dusun Simaruok, jorong 2, Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung,
Menurut ketua LSM Garuda RI Bj Rahmat mengatakan, Pengerjaan pengaspalan Jalan tersebut, Dinas PU TR kabupaten Agam, sejak di pimpin oleh Yunaldi kemudian berganti dengan Hamdi ST, terindikasi Kongko-kongko dengan PT Anugrah Tripa Raya, dalam lelang untuk memenangkan tender proyek.
Proyek tersebut dikerjakan pemenang tender LPSE, PT Anugrah Tripa Raya, pengaspalan Hotmix sepertinya tidak sesuai spesivikasi, sehingga belum begitu lama selesai dikerjakan sudah rusak.
Bj Rahmat meminta kepada penegak hukum disumbar agar mengusut tuntas pihak yang terlibat penanganan proyek tersebut, mulai dari sistem pelelangan maupun pemenang lelang hingga pengerjaan proyek, karena diduga kongkalikong dalam penegerjaan proyekpun sepertinya tidak sesuai speak, belum lama selesai sudah rusak, sehingga dana Rp 7.481.890.000, Negara dirugikan.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar itu, pada saat pengerjaan pengaspalan jalan, di Dusun Simaruok, jorong 2, Nagari Garagahan kecamatan Lubuk Basung tidak terlihat pengawas dari pihak PPTK dan Consultan pengawas yang mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, hal itu dibenarkan oleh Wali Nagari Garagahan Darmalion, S.Sos.
Menurut Darmalion S,sos, Pengerjaan proyek yang menggunakan uang Negara baik dari APBD maupun APBN, harus diawasi oleh pihak PPTK maupun konsultan pengawas yang berwenang, jelasnya.
Ketika media Leadernusantara.com confirmasi dengan Kabid bina marga Helmon trioga ST dan Hamdi ST selaku kadis PUTR kabupaten Agam melalui telphon selulernya, berkali kali, namun sangat disayangkan Hpnya tidak aktif. (Aprisman)
Discussion about this post